Meninggal adalah perkara yang paling ditakuti oleh manusia. Hal ini dikarenakan kita merasa belum siap jika harus meninggalkan perkara duniawi. Apabila orang tua telah meninggal, sebagai seorang anak harus tetap berbakti kepadanya melalui qurban. Inilah hukum korban untuk orang tua yang sudah meninggal.
Bagaimana Hukum Korban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Kurban merupakan ibadah yang dapat kita lakukan pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mampu dan niat untuk melakukannya. Ibadah ini bermula dari kisah nabi Ismail dan Ibrahim. Pada saat itu, nabi Ibrahim bermimpi jika ia diperintah oleh Allah untuk menyembelih anaknya. Sebelum melakukan hal tersebut, nabi Ibrahim bercerita dan menanyakan hal tersebut kepada anaknya, Ismail. Awalnya nabi Ibrahim merasa tidak sanggup jika harus menyembelih anaknya. Namun, karena ketaatan Ismail kepada Allah sehingga ia bersedia untuk disembelih oleh ayahnya. Pada saat proses penyembelihan, tiba-tiba nabi Ismail berganti menjadi seekor domba. Allah menggantinya karena melihat ketaatan yang dimiliki oleh keluarga tersebut dalam menjalankan perintah-Nya.
Beberapa orang yang sudah tidak mempunyai orang tua ingin berkorban atas nama orang tua mereka. Namun, apa hukumnya? Apakah korban untuk orang tua yang meninggal diperbolehkan? Disini kita akan mengulas secara singkat mengenai hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Ketika seseorang telah meninggal maka terputuslah segala perkara dunia, kecuali tiga hal, yakni doa dari anak yang sholeh dan sholehah, amalan jariyah, dan dan ilmu yang bermanfaat. Menurut beberapa ulama mengatakan bahwa berkorban untuk orang yang sudah meninggal hampir sama dengan sedekah. Oleh karena itu diperbolehkan. Siapa saja yang menyampaikan doa baik kepada orang yang sudah meninggal akan sampai ke orang tersebut dan menambahkan pahala baginya. Apa pun perbuatan baik kita yang kita tujukan kepada orang tua kita yang sudah meninggal maka akan menjadi doa baginya di akhirat.
Setelah mengetahui hal tersebut, maka akan terbesit pertanyaan lagi. Kita harus mendahulukan yang mana, berkorban untuk diri sendiri dulu atau berkorban untuk orang tuanya? Maka akan kita jawab disini.
Bagi orang yang masih hidup, jika dia sudah baligh dan mampu maka berkorban haruslah dilakukan. Sehingga lebih baik kita mengutamakan diri sendiri terlebih dahulu. Baru kemudian kita dapat berkorban atas nama orang tua kita. Namun, berbeda halnya jika orang yang sudah meninggal tersebut mempunyai nadzar atau wasiat yang harus terpenuhi. Hal tersebut akan mengubah hukum qorban bagi almarhum menjadi wajib untuk dilakukan. Sehingga dalam keadaan ini lebih baik kita mengutamakan orang tua kita.
Sekecil apapun perbuatan baik kita akan dilihat oleh Allah. Sehingga kita tidak akan rugi jika melakukannya dengan ikhlas dan hanya mengharap ridho Allah semata. Selamakita masih hidup maka kita dapat melakukan kebaikan-kebaikan yang kita tujukan untuk mereka yang sudah meninggal. Sehingga dapat melapangkan kubur mereka dan memudahkan mereka untuk menuju surga.
Demikian hukum korban untuk orang tua yang sudah meninggal. Hal ini akan dihitung sebagai sedekah yang dilakukan oleh orang tua kita. Selain berkorban kita masih dapat melakukan hal-hal lain untuk mereka, seperti mendoakannya. Doa seorang anak yang sholeh dan sholehah akan sampai kepada mereka. Sehingga dapat menolong mereka dalam urusan akhirat.
0 Komentar untuk "Inilah Hukum Korban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal"