Ada beberapa hal tentang hukuman mati menurut Islam yang sangat perlu untuk dipahami, karena ini berarti adalah kita bicara soal syariat. Seperti yang terdapat pada rumus kaidah dalam usul fiqh Jalb al Manafi’ wa-Dar al Mafasiid, kita bisa mengambil positifnya tapi meninggalkan yang mudharat atau tidak bermanfaat. Perlu diketahui bahwa syariat Islam memiliki tujuan untuk membangun kemaslahatan hamba. Jadi, ini dia perspektif Islam tentang hukuman mati yang patut untuk dimengerti.
Hukuman Mati Menurut Islam dan Tujuan Pembangunan Kemaslahatan
Ada beberapa hal mengenai kemaslahatan yang perlu untuk dilihat karena hal ini merupakan hal primer dan bahkan menjadi tanggung jawab bersama. Al-kulliyatul khamsa adalah yang kita kenal dari maksud al-Mashlahat al-Daruriyyat:
- Penghormatan atas nyawa atau jiwa manusia atau Hifzd al Nafs.
- Penghargaan dan penghormatan atas setiap orang beragama atau Hifzd al-Dien.
- Adanya kebebasan mengeluarkan pikiran dan berpendapat sesuai dengan hati nurani, entah itu secara tidak langsung atau secara langsung. Ada kewajiban juga supaya akal tetap dijaga dengan baik supaya tidak terjerumus atau bahkan merusak dengan menggunakan obat terlarang. Hal ini kita sebut Hifzd al-‘Aql.
- Adanya penghormatan dan atau kebebasan atas berketurunan yang jelas harus halal dan sah atau Hifzd al-Nasl.
- Penghormatan dan penghargaan atas kepemilikan atau harta alias Hifzd al-Mal. Hukuman mati dalam Islam memang ada dan dilegalkan, tapi hukuman mati bukanlah sesuatu yang mudah untuk dijatuhkan, seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Isra’:33 bahwa kita tidak boleh membunuh jiwa yang Allah haramkan, pastikan bahwa alasan yang digunakan itu benar. Barangsiapa dibunuh dengan zalim, ada kekuasaan yang diberikan oleh Allah kepada ahli warisnya. Namun, sang ahli waris jangan sampai melampaui batas ketika membunuh atau melakukan pembalasan dengan melakukan pembunuhan. Allah menyatakan ialah yang sebenarnya mendapat pertolongan.
- Dalam QS. Al-An’am: 151 juga disebutkan bahwa kita tidak boleh membunuh yang Allah haramkan tapi biarlah dengan alasan yang tepat; ini merupakan perintah dan harus dipahami.
- Dalam QS. Al-Maidah: 32 Allah juga berfirman mengenai hukuman mati paling mengerikan menurut Islam yang sebenarnya bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia bukan dikarenakan orang itu sudah merusak bumi atau orang itu sudah membunuh orang lain, maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia. Barangsiapa yang dapat melakukan pemeliharaan kehidupan manusia, maka seakan-akan, ia sudah melakukan pemeliharaan seluruh manusia.
- Dalam HR. Bukhari Muslim, Nabi SAW bersabda bahwa harta benda dan nyawa kita itu sebenarnya suci untuk sesama sampai kita menemui Tuhan di hari kebangkitan dan kejahatan pertama yang akan diberi hukuman oleh Allah di hari perhitungan adalah atas penghilangan nyawa yang tidak sah.
Ada pembatasan dalam pengertian hukuman mati di Islam, yaitu hukum tradisional Islam yang tentu terkait dengan HAM. Ingat akan ayat yang menyatakan bahwa Allah tidak memperbolehkan kita membunuh jiwa yang Allah haramkan, melainkan dengan alasan yang benar. Imam Abu Hanifah serta para muridnya pernah memberi penjelasan tentang pelanggar Muslim yang bisa kena eksekusi atas pembunuhan non-Muslim meski beberapa mazhab memberi isyarat hukuman mati bagi pembunuh muslim atas non-muslim itu tidak berlaku.
Bisa disimpulkan bahwa penghilangan nyawa manusia itu sepenuhnya menjadi hak Allah SWT dan hal ini mutlak hukumnya. Ayat dalam QS. Al-Baqarah: 178 berbunyi bahwa orang-orang beriman wajib meng-qishash atas pembunuhan di mana perempuan bayar perempuan, budak bayar budak dan nyawa merdeka bayar nyawa merdeka, dan bila memberi maaf, Allah ingin kita melakukannya dengan cara terbaik karena memberi maaf itu sama dengan bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya.
0 Komentar untuk "Hukuman Mati Menurut Islam yang Perlu Dipahami"