Apakah jihad harus selalu bunuh diri? Ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan di sini. Fenomena bom bunuh diri memang telah menghiasi tanah air kita ini beberapa tahun terakhir dan kasus-kasus tersebut dilakukan oleh pemuda-pemuda Islam di tempat yang dikunjungi oleh orang yang kita anggap kafir, atau turis-turis. Tapi, bom bunuh diri itu sendiri menjadi pertanyaan apakah hal tersebut memang tindakan sepantasnya dan bisa dibilang jihad?.
Bom Bunuh Diri, Jihadkah? Ini Penjelasannya
- Tindakan bom bunuh diri tidaklah termasuk dalam kategori jihad dan hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa’: 29 di mana juga difirmankan oleh Allah SWT bahwa kita umat Islam tidak boleh membunuh diri sendiri karena kita disayangi oleh Allah.
Dalam HR. Bukhari dan Muslim, ada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa siapapun yang membunuh diri sendiri dengan cara atau alat dunia, maka di hari kiamat, ia akan disiksa dengan cara yang sama. Namun, apabila bunuh diri secara tidak sengaja, maka udzur akan diberikan dan hal tersebut bukanlah dosa jika berdasar pada firman Allah ‘azza wa jalla yang memiliki arti bahwa kita tidak ada dosa lagi karena kesalahan yang tidak disengaja yang telah kita lakukan tapi yang dianggap dosa di sini adalah jika hal tersebut dilakukan secara sengaja.
Bom bunuh diri dalam Islam disebutkan bukan merupakan tindakan jihad, dan siapapun yang mengatasnamakan jihad atas pengeboman bunuh diri, hal tersebut dianggap sebuah penyimpangan atau pelanggaran syariat. Dengan aksi tersebut, kaum muslimin sendiri ada yang terbunuh, serta orang kafir yang pemerintah muslimin lindungi dan alasan pembunuhan macam itu tanpa pembenaran oleh syariat. Dalam QS. Al-Israa’: 33, Allah SWT pun berfirman bahwa kita tidak diperbolehkan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali terdapat alasan yang tepat dan benar, jadi jika tidak ada alasan yang benar, bom bunuh diri dianggap menyimpang.
- Hukum bom bunuh diri yang membuat orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man terbunuh merupakan hal yang diharamkan karena pemerintah muslim melindungi orang-orang kafir tersebut. Disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa siapapun yang melakukan pembunuhan terhadap jiwa seorang kafir yang mempunyai ikatan perjanjian dengan pemerintah muslimin maka tidak akan masuk surga, mencium baunya pun tidak, padahal dari jarak 40 tahun, bau surga sudah bisa tercium.
Jika dilakukan secara tidak sengaja pun, pelakunya diwajibkan oleh Allah untuk membayar kaffarah dan diyat sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisaa’: 92 yang berarti bahwa kalau yang terbunuh adalah termasuk musuh kita dan ia ternyata orang beriman maka kaffarahnya adalah membebaskan budak yang beriman, kalau yang terbunuh termasuk yang memiliki ikatan perjanjian antara kita dengan mereka, maka pelaku diharap membayar diat untuk membebaskan budak beriman dan menyerahkan diat ke keluarganya. Jika tidak mendapatkannya, lakukan puasa berturut-turut selama dua bulan supaya Allah mau menerima taubatnya.
- Bila melihat beberapa video bom bunuh diri, kita pun bisa berasumsi bahwa tidak semuanya yang ada di tempat kejadian merupakan orang kafir. Ini sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa menumpahkan darah seorang muslim yang mengaku tidak ada tuhan lain selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari alasan-alasan ini: orang yang murtad, seorang pria beristri dan berzina, serta nyawa dibalas nyawa, maka hal tersebut dianggap haram.
Rasulullah pun juga bersabda bahwa lebih ringan bagi Allah tentang lenyapnya dunia daripada seorang mukmin yang terbunuh tapi tanpa alasan yang tepat. Sengaja atau tidak membunuh sesama muslim adalah haram. Jadi, bom bunuh diri, jihadkah? Kita tahu jawabannya sekarang.
0 Komentar untuk "Bom Bunuh Diri, Jihadkah? "