Hukum Arisan Dalam Islam

Zaman sekarang, ada banyak jenis arisan yang bisa diikuti baik oleh para wanita, maupun pria, dan bahkan semua kalangan, tapi bagaimana dengan hukum arisan dalam Islam sendiri? Ada arisan semen, arisan gula, dan arisan motor yang masih terbilang normal, tapi sekarang sedang marak yang namanya arisan tas mahal dan branded, arisan perhiasan, bahkan arisan ‘brondong’ yang tampaknya tidak begitu umum. Ketahui lebih jauh tentang bagaimana arisan dipandang oleh Islam.

Hukum Arisan Dalam Islam

Hukum Arisan dalam Islam Secara Umum
Arisan itu sendiri diartikan sebagai pengumpulan uang atau barang yang punya nilai sama dan dilakukan oleh beberapa orang, setelah itu akan ada proses pengundian diantara mereka. Pelaksanaan undian tersebut diadakan secara berkala hingga semua anggota arisan mendapat giliran memperolehnya alias menang arisan. Tapi, tentu di Islam ada pengertian arisan menurut hadits dan sebagai umat Islam yang beriman dan bertaqwa, ada baiknya untuk melirik sejenak arisan secara umum dalam Islam itu seperti apa.

- Arisan secara umum itu muamalat dan belum ada singgungan secara langsung tentang hal ini baik di dalam as Sunnah serta Al-Qur’an, maka tentu kembali lagi ke hukum asalnya, yaitu muamalah yang artinya diperbolehkan. Kaedah fikih pun sudah dikemukakan oleh para ulama menyangkut arisan yang berbunyi bahwa hukum transaksi dan muamalah diperbolehkan karena halal. Arisan menurut perspektif Islam pun ditambah oleh Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa bahwa muamalah tidak boleh diharamkan karena dibutuhkan oleh manusia sekarang, kecuali pengharamannya ada terdapat di Sunnah dan Al-Qur’an.

- Firman Allah SWT dalam QS Luqman: 20 menyebutkan bahwa segala yang ada di langit dan bumi sesungguhnya telah dimudahkan untuk kita oleh Allah dan untuk kita, segala nikmat-Nya yang nampak dan tidak nampak telah disempurnakan-Nya. Serta di dalam QS Al Baqarah: 29 Allah SWT berfirman bahwa Dialah Zat yang menjadikan untuk kita segala yang di bumi. Kedua ayat tersebut dapat diartikan bahwa semua yang ada di muka bumi ini diberikan-Nya bagi kita untuk kepentingan kita sebagai manusia. Maka dari itu, apapun yang berkaitan dengan muamalat disebut mubah dalam asal hukumnya kecuali memang dalil tentang pengharaman itu ada.

- Hukum arisan menurut Islam juga disebutkan dalam QS Maryam: 64 di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa segala sesuatu hukumnya halal apabila memang sudah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya dan segala sesuatu jelas haram apabila Allah telah mengharamkannya. Jika ada sesuatu yang tidak dibicarakan, anggap saja itu merupakan pemberian karena Allah tidak akan melupakan sesuatu. Itu artinya bahwa bila arisan tidak disinggung dan dibicarakan oleh Allah, hal ini diperbolehkan.

- Islam memandang arisan atau pengundian itu sendiri juga merupakan suatu kebolehan seperti terdapat pada HR Muslim, no: 4477, dikatakan di sana bahwa jika Rasulullah SAW sedang pergi, undian diadakan diantara istri-istrinya.

- Dalam QS. Al Maidah: 2, Allah juga berfirman bahwa kita haruslah tolong-menolong untuk melakukan kebajikan, tapi tidak dalam membuat pelanggaran serta dosa. Itu artinya arisan juga termasuk dalam kategori tolong-menolong. Ini karena orang yang membutuhkan bisa tertolong dengan cara iuran dalam waktu berkala dan secara bergiliran untuk mendapatkan uang.

Itulah penjelasan yang bisa diberikan sesuai dengan firman Allah serta sabda Rasulullah terkait dengan arisan dalam pandangan Islam. Selama memang aslinya tidak pernah disinggung di Al-Quran dan tidak terdapat pengharamannya, maka hukum arisan dalam Islam yang sebenarnya adalah diperbolehkan karena pemberian Allah.
0 Komentar untuk "Hukum Arisan Dalam Islam"

Back To Top