Ternyata ada batasan jumlah gerakan yang membatalkan shalat yang perlu diketahui oleh para umat Islam. Mungkin kita sering menemui saudara kita atau bahkan diri kita sendiri melakukan gerakan-gerakan yang sebenarnya tidak termasuk dalam gerakan shalat serta tidak begitu darurat. Contoh gerakan-gerakan umum yang kerap kita lihat atau bahkan kita lakukan sendiri adalah merapikan baju atau sekadar garuk-garuk kepala, dan sebagainya. Ini ulasannya, lima macam gerakan yang perlu diketahui.
Jika ditanya soal berapa batasan jumlah gerakan yang membuat shalat batal, sebenarnya saat kita melakukan gerakan yang ditangkap oleh orang lain dan kita tidak dikira sedang mengerjakan shalat, tentu gerakan tersebutlah yang membuat batal. Batasan yang sesuai dengan anggapan orang-orang setempat atau yang juga disebut ‘urf diberi oleh para ulama, dan mereka pun juga menyatakan bahwa gerakan beruntun dan banyak akan secara otomatis membatalkan shalat tanpa harus ada batasan jumlah tertentu.
1. Gerakan yang diwajibkan dalam hukum-hukum gerakan dalam sholat. Sebagai contoh di sini adalah ketika seseorang yang sedang menjalankan shalat mendapati bahwa ada najis di penutup kepalanya dan ia pun melakukan gerakan untuk segera melepaskan penutup kepala yang tengah dikenakan dan memindahkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata juga pernah mengalami hal tersebut. Sewaktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah melakukan ibadah shalat berjama’ah, datanglah malaikat Jibril dan memberi tahu beliau bahwa ada najis di sandalnya sehingga beliau harus melakukan gerakan mencopot sandal dan melanjutkan shalatnya. Contoh lain adalah saat seseorang yang shalat tapi menghadap ke kiblat yang salah dan ada temannya yang mengingatkan, maka tentu orang yang salah kiblat tersebut harus memutar badan dan membenarkan arahnya yang sangat wajib.
2. Gerakan haram dalam batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah gerakan yang termasuk di tiga kategori ini, gerakan yang banyak, gerakan yang berturut-turut, serta gerakan yang dilakukan bahkan saat bukan situasi darurat. Melakukan gerakan-gerakan seperti disebutkan barusan sama saja telah melakukan hal yang haram dan jelas ibadah shalat menjadi batal. Bahkan perbuatan macam tersebut dianggap telah mempermainkan ayat-ayat Allah.
3. Gerakan sunnah, yaitu gerakan dalam shalat yang hukumnya sunnah waktu shalat, seperti halnya saat seseorang melakukan gerakan yang bertujuan meluruskan shaf sewaktu shalat, atau bila di depannya kosong, maka ia maju ke depan tempat yang kosong tersebut. Dalil ada penerangannya dalam hadits di mana Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah mengerjakan shalat bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdiri di sebelah kiri beliau; namun, kemudian kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya supaya akhirnya berdiri di sebelah kanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4. Gerakan yang boleh atau mubah adalah gerakan yang dilakukan karena memang darurat, seperti shalat dalam situasi perang. Bahkan Allah Ta’ala berfirman bahwa shalat wusthaa harus dipelihara serta semua shalat dengan berdiri untuk Allah waktu shalat dan pastikan dilakukan dengan khusyu’. Tapi ketika dalam situasi bahaya dan merasa takut, shalat sambil berkendara atau berjalan diperbolehkan. Jika telah aman, sebut Allah atau lakukanlah shalat.
5. Gerakan makruh sama saja dengan gerakan di luar gerakan shalat atau disebut juga hukum asal gerakan dan oleh sebab itu, beri tahu seseorang yang melakukan gerakan ini-itu dan sana-sini waktu shalat bahwa gerakannya makruh dan kesempurnaan shalatnya bisa berkurang. Hal yang termasuk di sini adalah menyentuh jenggot, memegang hidung, menggaruk kepala dan melihat jam; gerakan-gerakan ini bisa jadi termasuk batasan jumlah gerakan yang membatalkan shalat apabila dilakukan secara berturut-turut dan banyak.
1 Komentar untuk "Batasan Jumlah Gerakan yang Membatalkan Shalat"
Contoh gerakan makruh itu yang seperti apa?