Hukum Tahlilan Dalam Upacara Kematian

Tahlilan dalam upacara kematian di agama Islam merupakan sebuah ritual seremonial untuk bersama-sama membacakan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit. Ketika ada acara tersebut, tentu menjadi momen khusus tersendiri di mana bisa berkumpul dengan para tetangga atau masyarakat sekitar, terutama juga sanak saudara yang biasanya tinggal jauh. Mungkin ada beberapa orang yang masih penasaran tentang apa saja yang dilakukan ketika mengadakan upacara tahlilan, dan apakah hanya berkumpul saja dengan orang-orang terdekat? Penjelasan singkat akan diberikan seperti berikut ini.

Hukum Tahlilan Dalam Upacara Kematian

Mengetahui Hukum Tahlilan dalam Upacara Kematian
- Tentu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sanak keluarga akan datang dan tentu orang yang mengadakan tahlilan juga akan berkumpul dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

- Acara tahlilan tidak hanya sekadar berkumpul bersama orang-orang terdekat, karena setelah itu hal yang dilakukan adalah membaca beberapa ayat dari Al-Qur’an, berdzikir, serta memanjatkan doa-doa tertentu yang mereka perlu kirimkan kepada jenazah.

- Alasan mengapa disebut tahlilan adalah karena ada pengulangan-pengulangan pada kalimat tahlil dari sekian materi bacaannya bahkan mungkin bisa sampai ratusan atau ribuan kali.

- Penyelenggaraan acara tahlilan biasanya adalah sesudah proses penguburan jenazah selesai, tapi ada juga yang melakukannya sebelum proses penguburan dan hal ini diperbolehkan, dan ini akan dilanjutkan setiap harinya hingga hari ketujuh.

- Upacara tahlilan tidak hanya selama 7 hari itu saja, tapi saat hari ke-40 tiba, acara ini wajib diselenggarakan lagi serta di hari ke-100. Setelah hari ke-100, upacara masih perlu diselenggarakan setiap tahun dari hari kematian jenazah meski mungkin ada juga yang beda antara satu tempat dengan tempat lain.

- Karena ada banyak tamu yang bakal datang dan berdoa bersama, maka mereka tentu perlu dijamu dan penyajian bisa setiap kali penyelenggaraan acara. Tidak perlu kaku untuk masalah penyajian hidangan karena bisa dibuat sevariatif mungkin, dan bisa juga ditentukan oleh adat yang berlaku di tempat tersebut. Namun sebenarnya menu hidangan bisa berbau kemeriahan meski yang punya acara selalu menyebutnya “lebih dari sekadarnya”, tapi masih memberi kesan pesta kecil-kecilan.

- Hukum tahlilan dalam kematian, terutama dalam agama Islam adalah suatu kelaziman di mana ada konsekuensi jika acara tidak diselenggarakan. Bila tidak ada penyelenggaraan, maka hal itu menandakan adanya penyalahan adat, dan biasanya orang yang seharusnya menyelenggarakan tahlilan tapi tidak melakukannya akan diasingkan dari masyarakat sebagai akibatnya. Acara ini adalah sunnah alias hukumnya wajib untuk dilakukan.

Pro dan Kontra Tahlilan
Percaya atau tidak, acara tahlilan yang sepertinya sudah wajib dilakukan oleh umat Islam saat ada kerabat yang meninggal ternyata menuai pro dan kontra di kalangan umat Islam sendiri. Pro kontra hukum tahlilan sebaiknya dikembalikan kepada Sunnah Rasulullah dan Al-Qur’an sebagai muslim sejati di mana kebenaran selalu dijunjung tinggi. Tidak perlu saling mencemooh atau mengutarakan opini dengan kasar karena dengan mengembalikan kepada Al-Qur’an, inilah sikap seorang muslim yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dengan sungguh-sungguh.

Allah sendiri telah berfirman bahwa jika sesuatu hal membuat kalian berselisih, maka kembalikan kepada Allah (Al-Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), kalau memang kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya karena hal tersebut lebih utama dan akibatnya pun juga lebih baik. Terlepas dari pendapat yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan tentang adanya acara tahlilan, yang terpenting dari acara tahlilan itu sendiri adalah pembacaan beberapa surat Al-Qur’an serta doa-doa, dan penjamuan, meski dikatakan bahwa hukum tahlilan dalam upacara kematian itu sendiri tidak berasal dari ajaran Islam.
0 Komentar untuk "Hukum Tahlilan Dalam Upacara Kematian"

Back To Top