Hukum Wanita Berambut Pendek Dalam Pandangan Islam


Rambut merupakan mahkota bagi setiap wanita. Setiap wanita memiliki selera potongan rambut yang berbeda-beda, seperti panjang, pendek, warna merah, hitam, sasak, dan masih banyak lagi. Lalu bagaimana hukum wanita berambut pendek menurut Islam? Mengingat bahwa sebagian besar wanita muslim memiliki rambut panjang.

Hukum Wanita Berambut Pendek Dalam Pandangan Islam

Dalam dalil di Al-Qur’an menjelaskan bahwa setiap wanita harus memakai pakaian dan hijab untuk menutup auratnya. Meskipun demikian, para ulama juga membahas bagaimana Islam memandang potongan pendek untuk seorang wanita. Bolehkah wanita berambut pendek menurut Islam?

Apabila kita lihat lebih dalam, tidak ada hadits shahih yang mendasari haram atau halalnya wanita memiliki rambut pendek. Namun, di tahalul saat haji atau umrah, kita diperbolehkan hanya memotong beberapa helai rambut saja. Abu Zur’ah meriwayatkan bahwa wanita tidak boleh memotong habis rambutnya tapi boleh membuatnya pendek.

Khalid al-Muslih juga meriwayatkan hal yang serupa. Dalam sebuah acara, Khalid pernah ditanya mengenai batasan memotong rambut untuk wanita. Kemudian, ia menjawab bahwa hukum asal dari memotong rambut wanita menjadi pendek adalah mubah atau boleh. Namun, dia memberikan dua hal yang tidak boleh dilanggar ketika memotong rambut jadi pendek. Dua hal tersebut adalah menyerupai orang kafir dan menyerupai laki-laki. Apabila potongan kita di luar dua hal itu, maka hukumnya diperbolehkan.

Sebuah hadits menjelaskan jika Rasul melarang wanita untuk mencukur habis rambutnya kecuali untuk pengobatan. Seperti yang kita tahu, pengobatan zaman sekarang seperti kemoterapi akan merontokkan rambut sehingga dapat menyebabkan kebotakan.

Dr. Ahmad Al-Syarbasi menjelaskan alasan mengapa mencukur habis rambut tidak diperbolehkan. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan kebiasaan dari orang-orang Jahiliyah. Pada masa itu, wanita memotong rambut hingga botak sebagai tanda berdukacita dari kematian. Dalam sebuah hadits juga sudah dijelaskan bahwa sebagai umat muslim, kita dilarang berpakaian atau mencukur rambut serupa dengan kaum Jahiliyah.

Berdasarkan hal tersebut, menunjukkan bahwa jika kita meniru kebiasaan kaum kafir berarti kita telah mendaftar sebagai anggotanya. Selain itu, Rasul telah melarang dengan tegas bagi perempuan untuk tidak menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya.

Meskipun hukum wanita memiliki rambut pendek diperbolehkan, tetapi akan lebih baik jika kita membiarkan rambut terus tumbuh dan memanjang. Seorang wanita harus merawat keindahan tubuhnya sebagai bentuk untuk menyenangkan hati suami dalam bersolek. Pastinya, menyisir rambut merupakan salah satu cara untuk kita bersolek di depan suami dan hal itu merupakan ibadah sebagai seorang istri. Diharapkan, wanita dapat menjaga tubuhnya, termasuk dalam hal rambut agar menjadi perhiasan yang indah dalam mempercantik diri. Wanita berambut pendek dalam pandangan Islam diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat yang telah di bahas sebelumnya.

Sebuah hadits menjelaskan bahwa barang siapa yang memiliki rambut indah maka diperlihara. Tak masalah bagi wanita yang menyukai potongan rambut pendek. Satu hal paling penting yang harus diperhatikan adalah kemuliaan Allah dalam memberikan rambut indah harus kita jaga dan rawat hanya untuk mahram atau suami kita.

Sebagai seorang muslim, kita harus tahu hukum dari setiap perbuatan yang kita lakukan. Karena Islam telah mengatur segala urusan kehidupan, bahkan kematian di dalam Al-Qur’an agar kita dapat membacanya dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Berilmu sebelum beribadah akan lebih baik daripada sekedar ikut-ikut orang lain. Selain itu, kita bisa memberikan ilmu yang bermanfaat itu pada orang lain agar dapat melakukannya.
3 Komentar untuk "Hukum Wanita Berambut Pendek Dalam Pandangan Islam"

trus kenapa cowok2 di arab pada memakai pakaian menyerupai cewek ? pake daster ? :D . katanya gak boleh menyerupai cewek

Ya kamu juga kan tau sendiri bedanya jubah sama daster itu apa.. Jelas jauh bedanya..

Itu Jubah mas...bukan daster....:)

Back To Top