Di Indonesia telah digalakkan program KB (Keluarga Berencana) untuk membatasi jumlah penduduk yang semakin meningkat, lalu bagaimana hukum KB dalam Islam? Slogan yang dibawa program ini adalah memiliki dua anak cukup untuk menanggulangi peningkatan jumlah penduduk yang tajam.
Inilah Hukum KB Dalam Islam untuk Pasangan Menikah
Program KB merupakan program yang digalakkan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah pertambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat dan akan berdampak pada semakin meningkatnya jumlah pengangguran di negara ini. KB dilakukan dengan menggunakan alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi seperti IUD, spiral, pil KB, dan masih banyak lainnya. Namun bagaimana hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam?
Berdasarkan pendangan Islam, program KB ini ternyata bertentangan dengan ajaran Islam yang telah dibawa oleh Rosulullah SAW. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menerangkan bahwa Rosulullah mengajarkan kepada setiap umatnya untuk menikah agar mendapatkan keturunan serta memperbanyak keturunannya. Semakin banyak jumlah umat Islam dapat meningkatkan kekuatan dan semakin banyak manusia yang beriman kepada Allah SWT, berjihad ke jalan Allah, dan dapat melindungi kaum muslim dari segala tipu daya musuh.
Bagaimana hukum KB dalam pandangan Islam? Dalam Islam membatasi keturunan tanpa adanya sebab darurat diharamkan, kecuali bagi manusia yang yang mengalami kondisi tertentu yang mengharuskannya tidak hamil dan melahirkan.
Kondisi darurat yang memperbolehkan seseorang untuk menghentikan kehamilan adalah sebagai berikut:
1. Sakit
Jika seorang istri mengalami keadaan sakit yang dapat membahayakan keselamatannya jika mengandung dan melahirkan maka baginya diperbolehkan untuk mengikuti program KB agar tidak hamil dan memiliki keturunan.
2. Keadaan
Kondisi selanjutnya yang memperbolehkan bagi istri untuk berhenti hamil adalah jika seorang istri telah memiliki banyak anak dan dia merasa keberatan jika harus memiliki anak lagi dalam jarak dekat karena dikhawatirkan anak-anaknya tidak terurus dan kurang kasih sayang serta rasa lelah yang berlebihan. Dalam kondisi seperti ini, seorang istri diperbolehkan untuk menunda kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi dalam jangka waktu tertentu.
Pada intinya hukum melakukan pembatasan jumlah keturunan dengan program KB atau Keluarga Berencana menurut pandangan Islam adalah haram jika:
1. Pasangan suami istri dalam keadaan sehat dan mampu
2. Alasan kemiskinan atau ketidak mampuan dalam finansial
Padahal Allah SWT telah menjamin rejeki setiap hambanya. Hal ini telah dituliskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 31. Jika pasangan suami istri membatasi jumlah keturunan mereka dengan alasan takut miskin maka mereka termasuk orang yang berprasangka buruk kepada Allah dan tidak meyakini akan kebesaran Allah atas rejeki setiap hamba-Nya.
3. Alasan ingin tetap berkarir agar dapat memiliki hidup bahagia dan mencukupi kebutuhan keluarga
Saat ini banyak wanita yang menggunakan alasan ini untuk membatasi jumlah keturunan mereka. Padahal seorang wanita tidak berkewajiban untuk mencari nafkah keluarganya dan seorang wanita yang berkarir berpeluang besar mendapat fitnah sehingga dapat menghancurkan keharmonisan keluarganya.
Lalu hukum menunda kehamilan untuk alasan keadaan adalah mubah atau diperbolehkan. Namun program menunda kehamilan yang diperbolehkan adalah yang bersifat sementara dan tidak permanen, sehingga seorang wanita masih dapat memiliki keturunan. Semakin banyak umat maka semakin kuat pula umat tersebut sehingga tidak mudah terpecah dan terpengaruh dengan tipu daya musuh, maka tak heran jika Rosulullah mengajarkan kepada umatnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan.
Demikian informasi seputar hukum KB dalam Islam yang dilihat dari berbagai sudut pandang, semoga artikel ini dapat memberikan penjelasan seputar KB bagi pasangan suami istri.
0 Komentar untuk "Hukum KB (Keluarga Berencana) Dalam Pandangan Islam"