Hukum Membaca Al-Quran Tanpa Suara


Al-Quran adalah kitab suci agama Islam yang berisikan kumpulan firman Allah SWT, lalu bolehkah membaca Al-Quran tanpa suara? Setiap muslim dianjurkan untuk membaca dan mempelajari Al-Quran lebih jauh lagi sebagai pedoman hidup mereka. Ada pahala tersendiri bagi setiap muslim yang membaca Al-Quran meskipun hanya satu ayat saja dengan suara nyaring maupun lirih. Namun bagaimana hukumnya membaca Al-Quran tanpa suara?

Hukum Membaca Al-Quran Tanpa Suara

Bolehkah Membaca Al-Quran Tanpa Suara? Inilah Penjelasannya!
Setiap muslim dianjurkan untuk membaca dan mengamalkan Al-Quran dalam kehidupan mereka, namun bagaimana hukum membaca Al-Quran tanpa suara? Syaikh Ibnu Baz menerangkan bahwa berdzikir harus dengan bersuara dan menggerakkan lisan minimal dapat didengar oleh dirinya sendiri. Jadi orang yang membaca Al-Quran di dalam hati tanpa mengeluarkan suara sedikitpun atau tidak Qaari dikatakan tidak membaca Al-Quran sehingga tidak mendapat pahala dalam membaca kitab suci ini. Namun bagi orang yang memiliki keterbatasan seperti bisu maka membaca Al-Quran dengan hati diperbolehkan dan mendapatkan pahala baginya.

Syaikh Muhammad bin Shahih juga menjelaskan bahwa membaca Al-Quran itu harus dengan lisan dan bersuara, jika seseorang membaca bacaan sholat dengan hati saja tidak diperbolehkan maka bacaan-bacaan lain juga tidak diperbolehkan untuk membacanya dengan hati saja tetapi harus dengan lisan dan menggerakkan bibirnya. 

Bolehkah baca Al-Quran dalam hati? Para ulama berpendapat bahwa orang yang membaca Al-Quran hanya dengan hati saja tanpa dibarengi dengan gerakan lisan atau suara maka dia dikatakan tidak sedang membaca Al-Quran sehingga tidak mendapat pahala membaca Al-Quran. Seseorang yang hanya membaca Al-Quran dalam hati saja dinamakan sebagai tafakkur atau tadabbur Al-Quran. Taffakur atau tadabbur Al-Quran yaitu merenungkan dan mendalami isi Al-Quran, kegiatan ini dikategorikan sebagai dzikir hati. 

Muhammad bin Shalih telah menjelaskan bahwa dzikir dapat dilakukan dengan hati, lisan, dan dengan anggota badan lainnya, salah satu contoh dzikir dalam hati adalah merenungkan dan memahami isi Al-Quran. Hal ini berdasarkan tafsir surat Al-Baqarah ayat 167-168.

Jadi sebagai seorang muslim hendaknya kita membaca Al-Quran dengan bersuara jika mampu dan bila takut mengganggu orang lain maka bacalah dengan suara lirih dan minimal dapat didengar oleh diri kita sendiri, jangan tanpa suara baca Al-Quran.

Berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dijelaskan bahwa membaca Al-Quran dengan menggunakan suara keras sama halnya dengan memberikan sedekah secara terang-terangan atau tidak disembunyikan, sedangkan membaca Al-Quran dengan suara lirih sama halnya dengan mengeluarkan sedekah secara sembunyi-sembunyi.

Membaca Al-Quran secara keras atau secara lirih mendapatkan banyak perbedaan pendapat dari para ulama. Namun jika membaca Al-Quran secara keras dapat mengganggu orang lain maka yang terbaik adalah membacanya dengan suara lirih yang minimal dapat didengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menerangkan bahwa semua muslim yang sedang bermunajat kepada Allah dilarang untuk saling mengganggu sehingga mereka dilarang untuk mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran dan membaca bacaan sholat. 

Pada dasarnya membaca Al-Quran dengan lirih lebih dianjurkan karena tidak mengganggu orang lain dan pahalanya sama dengan orang yang bersedekah secara diam-diam, serta membaca Al-Quran dengan suara lirih dapat menjaga aurat seorang wanita karena suara perempuan merupakan salah satu aurat baginya yang harus dijaga. Membaca lirih dengan membaca didalam hati merupakan dua hal yang berbeda, membaca lirih merupakan membaca dengan suara lirih dan dapat didengar oleh telinga kita sendiri, sedangkan membaca dengan hati yaitu membaca tanpa mengeluarkan suara sama sekali dan bibir tidak bergerak-gerak. 

Demikian informasi seputar hukum membaca Al-Quran dalam hati dan ini merupakan jawaban dari pertanyaan bolehkah membaca Al-Quran tanpa suara.
2 Komentar untuk "Hukum Membaca Al-Quran Tanpa Suara"

Harus di review kembali, karena surat al Baqarah ayat 167-168 tidak menjelaskan mengenai membaca al quran.

Bukan tidak boleh, tapi tidak termasuk.

Back To Top