Hukum dan Makna Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud


Sholat adalah ibadah wajib yang dilakukan oleh setiap muslim, dan ternyata ada makna penting mengapa jari telunjuk digerakan waktu shalat. Dalam setiap gerakan sholat ternyata memiliki makna tersendiri dan memiliki banyak manfaat untuk manusia. Salah satu gerakan sholat yang ada dalam sholat adalah menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud akhir. Apa makna gerakan jari telunjuk dalam sholat?

Hukum dan Makna Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud

Ada beberapa gerakan dalam sholat, salah satunya adalah menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud akhir. Ternyata menggerakkan jari telunjuk ini memiliki banyak perdebatan diantara para ulama. Bagaimana hukum menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud?

Dalam madzhab Syafi’i tidak terdapat perdebatan yang cukup tinggi dan para ulama dalam madzhab ini menghukumi menggerakkan jari telunjuk dalam sholat adalah makruh, tetapi jika dilakukan tidak membatalkan sholat. Pendapat ini berdasarkan dengan tanda menggerak-gerakkan jari telunjuk dalam sholat merupakan suatu isyarat jari sehingga hukumnya makruh dan tidak membatalkan sholat.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk dalam sholat yaitu saat tasyahud haram hukumnya tetapi jika dilakukan tidak membatalkan sholat karena gerakannya sangat sedikit. Namun ada sebagian ulama lainnya yang berpendapat bahwa hukum menggerakkan jari telunjuk dalam sholat, yaitu saat tasyahud adalah haram dan jika dilakukan maka dapat membatalkan sholat. Tetapi pendapat ini merupakan pendapat yang sangat lemah karena dasar jari telunjuk bergerak saat sholat ini sangat minim.

Pendapat selanjutnya dalam madzhab Syafi’i adalah hukum menggerakkan jari telunjuk dalam sholat, yaitu saat tasyahud adalah sunnah. Pendapat ini dikemukakan oleh Al Qodhi Abu Thoyyib, Al Bandanijiy, dan Abu Hamid. Pendapat ini berdasarkan pada hadits Nabi yang telah diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi yang menceritakan tata cara Nabi dalam menjalankan sholat, yaitu Rosulullah meletakkan kedua tangannya saat tasyahud dan beliau juga menggerakkan jarinya sambil melantunkan sebuah do’a.

Imam Al Baihaqi juga berpendapat bahwa menggerakkan jari ini hanyalah sebagai isyarat saja sehingga tidak menggerakkannya dengan keras dan juga tidak berulang kali sehingga hukum menggerakkan jari dalam sholat adalah sunnah. Pendapat ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang berdasarkan hadits Nabi.

Namun ternyata dalam sanad shahih telah disebutkan bahwa Rosulullah berisyarat dalam sholat ketika berdo’a dengan menggunakan jarinya tetapi beliau tidak menggerakkan jarinya. Sanad ini juga telah disebutkan oleh Abi Daud sehingga menggerakkan jari dalam sholat merupakan hal yang tidak membatalkan sholat karena gerakannya tidak terlalu keras dan tidak berulang kali.

Lalu bagaimana pendapat madzhab lainnya seputar hukum menggerakkan jari telunjuk saat tasyahud?. Menurut para ulama madzhab Hanafi, posisi jari telunjuk saat tahiyat sebaiknya jari telunjuk diangkat ketika bacaan “la” dan menjatuhkannya kembali ketika bacaan “ilallah”, hal ini berarti bahwa memberi isyarat bahwa Tuhan semesta alam hanyalah Allah SWT semata.

Sedangkan menurut para ulama madzhab Malik dianjurkan untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk kekanan dan kekiri saat tasyahud hingga selesai, hal ini menginsyaratkan bahwa Allah SWT adalah Tuhan yang menguasai seluruh jagad raya dan telah menciptakannya. Namun gerakan jari ini dilakukan dengan pelan dan tempo yang stabil sehingga tidak terjadi banyak gerakan dalam sholat.

Menurut para ulama madzhab Hambali dianjurkan untuk memberikan isyarat saat tasyahud dengan jari setiap asma Allah disebut tetapi tanpa menggerak-gerakkannya, isyarat ini bertujuan untuk menunjukkan kekuasaan Allah SWT yang merajai seluruh alam semesta beserta isinya.

Demikian informasi seputar makna jari telunjuk digerakan waktu shalat dan hukumnya menurut para ulama dalam 4 madzhab yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, Malik, dan Hambali.
1 Komentar untuk "Hukum dan Makna Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud"

Tolong di lihat lagi tulisan nya, kemudian di revisi jika memang ada kesalahan. di bagian ini di sebutkan : " Dalam madzhab Syafi’i tidak terdapat perdebatan yang cukup tinggi dan para ulama dalam madzhab ini menghukumi menggerakkan jari telunjuk dalam sholat adalah makruh, "

kemudian setelah tiu di bagian lain di sebutkan : " Pendapat selanjutnya dalam madzhab Syafi’i adalah hukum menggerakkan jari telunjuk dalam sholat, yaitu saat tasyahud adalah sunnah. "

Back To Top