Larangan Memakai Baju Warna Merah dan Kuning Bagi Pria

Mungkin beberapa dari kita yang menganut agama Islam pernah mendengar larangan memakai baju warna merah dan kuning bagi pria, tapi apakah alasan di balik hal ini? Dan apakah hal ini memang benar-benar ada dalam Islam dan dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri? Ataukah larangan untuk berbaju merah ada dalam Al-Qur’anul Qarim? Jika begitu, apa yang harus dilakukan dengan baju-baju berwarna tersebut? Untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang muncul, kita akan sama-sama meneliti tentang hal ini.

Larangan Memakai Baju Warna Merah dan Kuning Bagi Pria

Mungkin agak mengejutkan bagi para pria Muslim ketika mendengar adanya larangan berbaju merah dan kuning bagi pria. Tapi apakah hal ini benar? Sesungguhnya hukum berpakaian dalam Islam sendiri adalah mubah, yang berarti kita diperbolehkan untuk mengenakan pakaian kecuali ada dalil dari Tuhan penguasa alam semesta beserta segala isinya, Allah SWT atau dari Rasulullah SAW yang sudah dipercaya sebagai penyampai pesan langsung dari Allah. Jika tidak ada dalil yang mengatakan hal tersebut, maka hukumnya adalah boleh.

Mengenai warna sendiri, Islam mengatur hukum warna pakaian laki-laki yang dilarang kedalam 3 hal, yaitu:

• Pakaian dengan warna yang berasal dari Za’faron (safron) yang menghasilkan warna kuning. Jika warna kuning didapat dari bahan selain safron, maka pakaian tersebut diperbolehkan untuk digunakan.

• Warna merah polos tanpa ada corak warna lain. Jika warnanya tercampur dengan corak lain, maka baju tersebut diperbolehkan untuk dipakai. Hal ini berdasarkan kesepakatan dari banyak ulama-ulama yang terkemuka.

• Pakaian yang warnanya berasal dari ushfur, sebuah tanaman yang jika baju dicelupkan kedalamnya maka akan berubah warnanya merah. Jika warna merah dihasilkan dari selain ushfur, merujuk pada butir 2.

Hal-hal di ataslah yang diperkirakan menjadi alasan tentang larangan memakai baju warna merah dan kuning bagi pria, padahal warna kuning yang dilarang hanya dari safron. Untuk baju warna merah sendiri terlarang jika dan hanya jika merahnya polos dan tidak bercampur dengan corak lainnya. Jika ada corak, maka boleh digunakan baju tersebut.

Dalil-Dalil yang Mendasari Larangan Memakai Baju Warna Merah dan Kuning Bagi Pria Dalam Islam
Larangan untuk menggunakan pakaian berwarna dari ushfur dijelaskan lewat hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash bahwa pernah Nabi Muhammad SAW bertemu dengan seseorang yang menggunakan dua potong baju atau pakaian yang bekas celupan ushfur. Nabi bersabda bahwa pakaian tersebut adalah pakaian orang kafir, jadi janganlah digunakan. Pada hadits lain, aksi yang diambil Nabi Muhammad lebih ekstrim yaitu dengan membakarnya.

Hukum berbaju merah dan kuning bagi laki-laki dengan  agama Islam muncul dari hadits-hadits yang banyak dinilai shahih. Penggunaan baju berwarna kuning sebenarnya amat diperbolehkan oleh agama Islam, tapi selama pakaian tersebut tidak memiliki warna dari hasil celupan ushfur atau safron. Sementara kini, baju-baju berwarna kuning banyak dihasilkan oleh bahan-bahan sintetis, sehingga insya Allah akan aman dan terbebas dari dosa ketika seseorang mengenakannya. Untuk baju merah, boleh digunakan selama tidak benar-benar polos. Jika warna merah yang ada pada baju itu merupakan warna corak garis-garis atau bintik-bintik, maka masih diperbolehkan.

Semoga dengan penjelasan singkat ini, kita bisa lebih mengetahui dengan jelas larangan memakai baju warna merah dan kuning bagi pria.
6 Komentar untuk "Larangan Memakai Baju Warna Merah dan Kuning Bagi Pria"

Back To Top