Mungkin banyak orang Islam yang bertanya-tanya tentang hukum memajang jimat dari ayat Al-Qur’an atau membawa jimat tersebut ke mana saja. Apa hal itu diperbolehkan? Ada beberapa orang yang memilih untuk melindungi rumah dengan menggantung mushaf Al Qur’an supaya makhluk jahat tidak berani mendekat atau mengganggu. Segala penjelasan yang dibutuhkan bisa disimak pada ulasan yang ada di bawah ini.
Terlarang atau Tidak Jimat Tersebut?
Selain untuk melindungi rumah, jimat dari Ayat Al-Qur’an itu dipercaya juga oleh beberapa orang untuk melindungi dirinya sendiri dari si jahat. Surat Al Ikhlas lah yang banyak ditemui tergantung di dinding rumah seseorang. Ada juga yang memilih surat Yasin atau ayat kursi untuk dipajang di dinding rumah supaya jauh-jauh dari setan. Para ulama pun memiliki pendapat berbeda karena sebagian dengan keras melarang jimat meski berasal dari ayat Al-Qur’an, tapi sebagian lagi memberi keringanan.
Pendapat Dari Ulama yang Melarang Beralasan Sebagai Berikut:
- Dengan menggunakan dan mengandalkan jimat, itu berarti orang tersebut tidak memperhatikan Al-Qur’an serta doa lagi karena fokus dan ketergantungan terhadap jimat tersebut. (Hal ini bisa dilihat dari Syarh Kitab Tauhid halaman 61 dan Rasail fil ‘Aqidah halaman 441).
- Jimat dilarang supaya dukun-dukun yang dengan sengaja menulis ayat-ayat Al-Qur’an kemudian meletakkan mantera-mantera syirik di bawahnya.
- Memajang jimat dari ayat Al-Qur’an juga sama dengan melecehkan Al-Qur’an karena saking bisa dibawa ke mana-mana, orang pasti akan membawanya ketika ke kamar mandi dan kemungkinan bisa terkena kotoran yang membuatnya najis.
- Jimat tidak diperbolehkan karena bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan yang lebih jauh lagi sehingga perlu dilarang dari awal.
Dalil-Dalil Umum Tentang Pelarangan Jimat.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didengar oleh ‘Uqbah bin ‘Amir pun ada yang bisa digunakan menjadi dalil dalam pelarangan jimat, azimat serta tamimam secara umum. Ada hadits yang kuat menurut Syaikh Syu’aib Al Arnauth yang bisa ditemukan pada HR. Ahmad 4: 156. Disana dikatakan bahwa siapapun itu dianggap syirik jika menggantungkan tamimah atau bisa juga disebut jimat. Disebutkan juga dalam hadits lain tentang hukum memajang kaligrafi Al-Qur’an di dinding rumah begitu juga jimat bahwa siapapun yang hatinya tertuju pada jimat atau tamimah, Allah tidak berkenan dan urusannya tidak akan diselesaikan dan bahkan jaminan pun tidak akan diberikan oleh Allah kepada orang yang hatinya bergantung pada jimat. Hal tersebut dapat ditemukan pada HR. Ahmad 4: 154, dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan hadits tersebut hasan bila dilihat dari jalan lain.
Sementara itu, para ulama yang memperbolehkan tamimah juga punya alasan yang cukup masuk akal dan bisa dipertimbangkan. Mereka mengutarakan dalil dari Al-Qur’an bahwa Al-Qur’an dapat menjadi rahmat dan penawar bagi umat Islam yang beriman dan ayat ini bisa dilihat di QS. Al Isro’ : 82 dan merupakan ayat yang difirmankan oleh Allah Ta’ala. Kesyirikan pada jimat dan rajah memang bisa dibenarkan tapi bila jimat tersebut dari Al-Qur’an, maka bisa dibilang jimat ayat Al-Qur’an ketika digantung di rumah atau dikenakan akan menjadikannya penawar atau obat atau syifa’. Alasan ini menjadi dasar pembolehan tamimah.
Hal ini memang masih menjadi kontroversi karena para ulama sendiri pun punya pendapat yang berbeda. Ada yang melarang secara keras, tapi juga ada yang membolehkan dan keduanya punya dalil sendiri-sendiri. Tapi pada dasarnya penggunaan jimat adalah perbuatan haram. Bila memang ada yang sedang kena musibah, orang lainlah yang perlu membacakan Al-Qur’an (meruqyah) sebagai obat karena Nabi sallalahu ‘alaihi was sallam pun diruqyah oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam. Itulah hukum memajang jimat dari ayat Al-Qur’an, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.
0 Komentar untuk "Hukum Memajang Jimat Dari Ayat Al-Qur’an"