Bahaya Melanggar Nazar Dalam Islam

Ada bahaya melanggar nazar dalam Islam yang perlu diketahui umat Islam ketika mereka telah membuat nazar namun tidak memenuhinya. Namun, bagi yang memenuhi nazar mereka, ada balasan juga yang akan mereka terima. Ada di dalam beberapa hadits disebutkan tentang bahaya melanggarnya dan untuk itulah ada ulasan dan penjelasannya di sini.

Bahaya Melanggar Nazar Dalam Islam

Balasan Memenuhi Nazar dan Bahaya Melanggar Nazar Dalam Islam
Nazar merupakan janji dan ketika seseorang mengucapkan nazar, intinya ia telah membuat wajib apa yang sesungguhnya tidak wajib, yaitu memenuhi nazar itu sendiri. Untuk lebih jelasnya apa balasan bagi si pemenuh dan pelanggar janji, ada baiknya untuk menengok beberapa hadits seperti berikut ini.

- Dalam HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan bahwa bernazar itu sendiri dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hanya orang pelit atau bakhil yang mengeluarkan nazar dan nazar berarti tidak dapat menolak sesuatu sama sekali.

- Terulang di dalam HR. Muslim no. 1640, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa sebaiknya umat Islam tidaklah bernazar, ini dikarenakan takdir tidak dapat ditolak sedikit pun oleh nazar dan hanya orang pelit yang mengeluarkannya.

- Hukum seputar sumpah ditunjukkan lagi oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah dalam HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640 yang menyatakan bahwa nazar tidak akan mendekatkan ke seseorang yang Allah tidak takdirkan dan Allah menakdirkan hasil nazar itulah. Hanya orang pelit yang mengeluarkan nazar dan orang yang berjanji tersebut sebenarnya mengeluarkan harta tapi ia sendiri tidak menginginkannya.

Kalau hadits-hadits tersebut lebih ke pelarangan bernazar, ada lagi penjelasan hadits tentang wajibnya memenuhi nazar yang sudah dikeluarkan dan apa balasannya bila nazar ditunaikan dengan baik.

- Dalam QS. Al Haji:29, firman Allah Ta’ala mengatakan bahwa seseorang yang mengeluarkan nazar hendaklah menyempurnakan dengan memenuhinya dan menghilangkan kotoran yang ada pada tubuhnya.

- Ada juga firman Allah Ta’ala di dalam QS. Al Baqarah: 270 yang menyatakan bahwa apa saja yang dinazarkan oleh seorang Islam atau nafkahkan, Allah mengetahui semuanya.

- Hukum janji sumpah dan nazar juga ada di dalam QS. Al Insan: 5-7 di mana Allah memberi pujian terhadap orang-orang yang mampu memenuhi nazar mereka bahwa hamba-hamba Allah minum dari gelas dengan isi campuran mata air dalam surga dan air kafur, dan orang-orang yang mengerjakan kebajikan meminum hal yang sama. Nazar dipenuhi karena merasa takut akan azab yang terjadi suatu hari.

- Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam HR. Bukhari no. 6696 mengatakan bahwa siapapun yang mengeluarkan nazar untuk menunjukkan ketaatannya pada Allah, nazar tersebut wajib ditunaikan. Tapi jika nazar itu malah untuk bermaksiat pada Allah, jangan pernah memaksiati-Nya.

- Sumpah dalam Islam, hukum dan adabnya juga ditemukan pada QS. Ali Imran:76 di mana firman Allah Ta’ala mengatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang bertakwa dan mereka yang menunaikan janji atau nazarnya disebut sebagai orang yang bertakwa.

Kalau sudah membuat janji atau sumpah yang juga disebut nazar, ada baiknya untuk menepatinya tidak peduli apa yang terjadi karena dengan menepatinya, kita menjadi umat Allah yang bertakwa dan dikasihi oleh-Nya. Itulah beberapa penjelasan bahaya melanggar nazar dalam Islam melalui hadits-hadits secara jelas, serta hukum bagi yang menunaikan nazar tersebut.
2 Komentar untuk "Bahaya Melanggar Nazar Dalam Islam"

tapi gimana kalo nazarnya gak di ucapkan tapi di tulis dan di dalam hati.? tolong jawab:

Saya ingin bertanya apakah nazar saya berlaku ketika nazarnya itu tidak diucapkan dengan berbicara tetapi hanya seperti bibir berzikir karna fikiran itu terlintas saat saya berzikir. Apakah jika melanggarnya saya harus membayar kafarat atau tidak

Back To Top