Waria masih menjadi hal kontroversi di tanah air dan dengan mayoritas penduduk beragama Islam, inilah pandangan Islam tentang waria dan apa yang seharusnya kita ketahui sebagai umat Muslim soal orang-orang yang mengaku wanita tapi sebenarnya dulunya adalah laki-laki. Ada banyak kasus di mana waria memutuskan untuk tetap menjadi seorang wanita yang berkerudung dan tampilan luar begitu rupawan. Alasan mereka adalah karena hal tersebut merupakan takdir, lalu sikap kita seharusnya bagaimana?
Pandangan Islam tentang Waria dan Bagaimana Menyikapinya
Ada hukum waria yang juga disebut hukum khuntsa yang dijelaskan oleh Imam al Kasani yang menyatakan bahwa waria pada dasarnya merupakan seseorang yang berkelamin laki-laki dan wanita, namun tentu mustahil bahwa seseorang bisa memiliki dua kepribadian, yaitu wanita dan laki-laki, hanya saja, memang bisa saja kalau orang tersebut adalah laki-laki atau wanita. Banyak yang bingung membedakan waria dan bukan waria. Untuk mengetahuinya, lihat saja tanda-tandanya.
-Tumbuhnya jenggot merupakan tanda seorang laki-laki baligh, sedangkan tanda wanita yang telah bertumbuh dewasa adalah memiliki payudara, menstruasi dan melahirkan.
- Kalau tanda-tanda waria didapati ketika masih anak-anak, tempat buang air seninya tentu bisa dicek sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Ia bisa dipastikan laki-laki kalau buang air seni dari alat kelamin laki-laki. Ia adalah seorang perempuan apabila air seni keluar dari alat kelamin wanita. Bila mengeluarkan air seni dari kedua alat kelamin, lihat mana duluan yang mengeluarkan karena tempat keluar yang asli adalah tempat yang lebih dahulu mengeluarkan air seni sedangkan yang lainnya bisa jadi merupakan gejala kelainan.
- Pembahasan banci atau waria atau tomboy dalam Islam memang sudah sering, tapi masih banyak yang sulit mengerti dan membedakan, apalagi bagaimana jika air seni dikeluarkan dari kedua alat kelamin? Tentu orang tersebut adalah seorang waria yang jenis kelaminnya sulit diidentifikasi, alias khuntsa musykil, menurut komentar Abu Hanifah.
Mungkin kita sering melihat seorang laki-laki yang memang tubuh dan organnya lengkap seperti seorang lelaki tulen, namun ketika itu tentang sifat, maka ia agak lebih feminin dan kewanitaan. Waria dalam perspektif Islam seperti ini sebenarnya merupakan perangai kejiwaan dan orang tersebut tidak akan bisa dianggap seorang wanita yang sesungguhnya. Bisa jadi itu hanya dari kebiasaan yang suka meniru (seorang pria menirukan sikap perempuan), tapi ingat bahwa orang yang memiliki jenis kelamin tertentu lalu suka menirukan orang yang punya jenis kelamin lain dilaknat oleh Rasulullah saw.
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Waria
Kalau untuk khuntsa ghoiru musykil atau waria yang jenis kelaminnya mudah dikenali, lihatlah dulu. Hukum laki-laki akan diberikan kepadanya dalam pemandiannya waktu meninggal, saff shalat serta warisan juga apabila tanda-tanda laki-laki lebih kuat dan dominan di dalam orang tersebut. Sebaliknya, hukum wanita akan diberikan jika memang yang lebih kuat dan dominan adalah tanda-tanda wanitanya. Itulah pandangan Islam untuk gay, waria dan khuntsa.
Beda lagi sikap terhadap khuntsa musykil atau waria yang jenis kelaminnya sulit dikenali. Dikatakan oleh Imam al Kasani bahwa kalau orang tersebut meninggal maka cukup perlu ditayamumkan karena bisa jadi tidak halal kalau dimandikan kaum laki-laki karena kemungkinan ia seorang wanita, tapi juga tidak halal kalau dimandikan kaum wanita karena kemungkinan ia seorang laki-laki. Sedangkan proses tayamum ini bisa dilakukan oleh kaum pria atau wanita.
Semoga apa yang menjadi kebingungan kita semua tentang bagaimana kaum Muslim menanggapi dan menyikapi seorang waria sudah terjawab. Inilah pandangan Islam tentang waria dan juga pengetahuan akan menyikapinya.
0 Komentar untuk "Inilah Pandangan Islam Tentang Waria"