Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin dalam Agama Islam

Fenomena transgender dan hukum operasi kelamin merupakan topik yang tengah hangat dan umat Islam sendiri mungkin ingin tahu lebih jauh tentang hukum operasi kelamin dalam agama Islam. Fenomena transgender memang bukan main meningkatnya, termasuk juga di Indonesia dan tidak sedikit waria juga yang bahkan mengenakan kerudung yang sama dengan menodai atribut muslimah. Menjadi fenomena karena hal ini disosialisasikan dan disemarakkan oleh media pertelevisian. lalu bagaimana juga pandangan Islam tentang jenis kelamin yang berubah karena operasi?

Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin dalam Agama Islam

Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin Menurut Pandangan Islam
Transgender tentu merupakan keputusan sulit untuk para pribadi yang melakukannya, namun kembali lagi apakah hal tersebut baik di mata agama, tentu menjadi satu hal yang dipertanyakan. Konsekuensi hukum, seperti interaksi sosial dan ibadah, tentu jadi berpengaruh setelah mengubah alat kelamin. Dan pada dasarnya, bingung akan jenis kelamin itu sudah merupakan gejala dari transgender karena seseorang telah merasa tidak puas akan kelamin serta bentuk fisiknya yang telah diciptakan Allah.

1. Hukum operasi kelamin dalam Islam adalah haram dan ini sudah diputuskan sendiri oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI pada tahun 1980 saat Musyawarah Nasional II mengenai operasi penyempurnaan/perubahan kelamin. Allah sudah menciptakan seorang laki-laki dalam keadaan normal dengan adanya dzakar atau penis dan farj atau vagina serta dilengkapi ovarium dan rahim untuk perempuan, maka hal tersebut tidak boleh diubah-ubah. Disampaikan oleh MUI bahwa sekalipun jenis kelamin mengalami perubahan, jenis kelamin yang dianggap tetaplah jenis kelamin yang sebelum diubah.

- Fenomena transgender dan hukum Islam operasi kelamin dikuatkan dengan dalil-dalil, seperti yang terdapat pada surat Al-Hujurat ayat 13, firman Allah SWT mengatakan bahwa ada prinsip keadilan dari kitab Tafsir Ath-Thabari untuk segenap manusia dan hukum pun sudah ditentukan, yaitu masing-masing manusia telah ditentukan jenis kelaminnya oleh Allah dan kodrat tersebut harus dijalani dengan baik.

- Ada juga terdapat di surat an-Nisa’ ayat 119  di mana Allah bersabda bahwa mengubah ciptaan Tuhan yang termasuk di dalam beberapa perbuatan manusia itu diharamkan, seperti lesbian, homoseksual, mengebiri manusia, mengenakan tato, menyambung rambut dengan sanggul, pangur dan sopak, dan mengerok bulu alis, serta takhannus di mana seorang pria berdandan seperti wanita dan berperilaku seperti wanita atau sebaliknya.

- Operasi ganti kelamin sama dengan tidak mensyukuri apa yang Allah sudah beri dan di ayat yang lain, dalam hadits Nabi SAW pun disebutkan bahwa meski untuk kecantikan, orang-orang yang memotong giginya, menghilangkan alis, minta ditato serta para tukang tato dikutuk oleh Allah.

- Hadits lainnya lagi menyatakan bahwa laki-laki yang berdandan dan hampir serupa dengan wanita serta wanita yang berdandan ala laki-laki dan hampir serupa dikutuk oleh Allah.

2. Hukum operasi kelamin transgender memang tidak halal, tapi apabila operasi kelamin yang dilakukan sifatnya takmil atau tashih, yaitu sekadar menyempurnakan atau memperbaiki dan bukan mengganti maka hal itu diperbolehkan menurut para ulama dalam hukum syariat. Ada beberapa kasus di mana seseorang lahir dengan alat kelamin ganda dan untuk mengetahui secara jelas serta membuat alat kelamin berfungsi secara optimal, maka operasi kelamin adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.

Konsekuensi bagi yang mengubah kelamin karena memang bertujuan mengubah ciptaan Allah, hal ini tidak berpengaruh pada identitas. Dari segi waris pun menurut Mahmud Syaitut, bila seorang wanita mengganti kelaminnya menjadi pria, warisan pria tidak akan diterimanya, begitu juga sebaliknya. Itulah fenomena transgender dan hukum operasi kelamin yang bisa kita ketahui dari sudut pandang Islam.
0 Komentar untuk "Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin dalam Agama Islam"

Back To Top