Banyak wanita yang mempelajari agama masih salah atau bahkan masih mempertanyakan hukum memakai parfum bagi wanita/haramkah parfum bagi perempuan? Hal ini terjadi karena kemungkinan mereka membaca hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i,Ahmad Syaikh Al-Albani, dan Tirmidzi yang dikatakan statusnya shahi dalam Shahihul Jami’.
Haramkah Parfum Bagi Perempuan?
Hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat tadi memiliki bunyi yang kira-kira berinti bahwa perempuan yang menggunakan parfum atau benda lainnya yang menimbulkan wewangian pada tubuhnya dan kemudian dengan sengaja mendekati para pria agar mereka mencium wangi tersebut, tidak lain adalah seorang pelacur. Hal inilah yang dinilai sebagai haramnya pemakaian parfum bagi wanita.
Memang hadist tersebut statusnya shahih, tapi ternyata banyak kesalahan pemahaman akan apa yang dimaksudkan pada hadist ini. Yang dimaksud bukanlah wanita dilarang menggunakan parfum atau wewangian untuk diri mereka sendiri, tapi bahwa sebaiknya wanita tidak menggunakan wangi-wangian jika hal tersebut ditujukan untuk membangkitkan syahwat para laki-laki. Hal inilah yang disarankan oleh para pemuka agama untuk dihindari oleh para wanita, dan inilah yang menjadi alasan sebenarnya mengapa parfum haram untuk wanita karena ditakutkan akan menimbulkan fitnah.
Ternyata hal ini juga ditegaskan oleh Al-Munawi bahwa jika seorang wanita yang menggunakan parfum melewati sekumpulan pria, ditakutkan wanita itu akan membangkitkan syahwat para lelaki yang berkumpul tadi dan akan memaksa mereka untuk memandangnnya. Nah, setiap laki-laki yang kemudian memandang wanita tadi akan dihitung telah berzina, dan sang wanita akan mendapatkan dosa karena telah menawarkan para pria untuk memandangnya, dan membuat para pria tadi menjadi tidak tenang. Inilah jawaban dari “hukum memakai parfum bagi wanita/haramkah parfum bagi perempuan?”
Ketegasan Islam Dalam Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita/Haramkah Parfum Bagi Perempuan
Islam memiliki aturan yang cukup tegas mengenai hukum pemakaian parfum untuk kaum hawa ini, terlebih lagi karena efeknya akan menjadi fitnah yang cukup berbahaya bagi para laki-laki. Saking parahnya, jika seorang wanita sudah terlanjur menyemprotkan parfum atau menggunakan wewangian yang lainnya dan kemudian ia pergi ke masjid, ibadahnya tidak akan diterima sama sekali. Karena tidak akan diterimanya ibadah, maka wanita tersebut harus mandi hingga titik dimana wangi semerbak karena wewangiannya tidak lagi tercium oleh hidung manusia yang ada di sekitarnya. Perintah tentang hukum penggunaan parfum bagi wanita ini ada dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, dimana hadist tersebut juga dinilai sebagai hadist yang shahih oleh Syaikh Al-Albani pada Shahihul Jami’ nomor 2703.
Hal ini tidak berarti bahwa perempuan dalam islam tidak boleh menggunakan wewangian apapun dan malah harus berbau tidak sedap, karena ternyata nabi Muhammad SAW sempat bersabda yang kemudian diriwayatkan oleh Baihaqi. Isi dari hadist tersebut adalah bahwa parfum untuk seorang lelaki adalah wewangian yang tanpa warna, tapi memiliki bau yang semerbak. Sementara perempuan adalah kebalikannya, memiliki warna tapi baunya tidak begitu tercium. Dari hadist ini, maka sebenarnya wanita boleh menggunakan parfum yang aromanya tidak begitu tajam atau bahkan hanya sedikit saja wanginya, dan hanya digunakan untuk menetralisir bau tubuh yang mungkin muncul. Al-Munawi menambahkan bahwa wewangian ini hanya digunakan ketika seorang wanita akan keluar rumah, jika tidak ia bisa menggunakan parfum sesuai kehendak hatinya. Semoga hal ini membawa penjelasan terhadap pertanyaan hukum memakai parfum bagi wanita/haramkah parfum bagi perempuan?
1 Komentar untuk "Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita"
Iklannya di blog agan membuat agan berdosa !!!