Wanita tentu saja berbeda dengan pria seperti yang bisa kita lihat dari bentuk tubuh serta kekuatan secara fisik pria yang ototnya lebih besar. selain itu dari sisi psikologi pun berbeda karena sebagian besar wanita akan lebih menggunakan perasaannya dalam mengambil keputusan sedangkan pria akan lebih menggunakan logika dalam keputusannya. Wanita juga memiliki kemampuan spesial untuk mengandung anak serta menyusui yang tidak mungkin dilakukan oleh pria. Dengan memandang semua perbedaan tersebut kedudukan wanita dalam Islam juga berbeda dari laki-laki. Ada beberapa hal yang dalam Islam dilarang untuk dilakukan oleh wanita, namun ada pula beberapa hal dimana wanita mendapatkan izin untuk melakukannya.
Kedudukan Wanita Dalam Islam yang Diberikan Secara Khusus Sesuai Al-Quran
Jika Anda dapat menelaah lebih lanjut dalam Al-Quran, maka Anda akan menemukan beberapa hal khusus yang diperuntukkan bagi wanita seperti:
1. Dalam hal pendidikan anak serta pengaturan kebutuhan rumah diserahkan kepada wanita sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Sebab itulah wanita akan memenuhi kewajiban ini dalam hal menjadi ibu rumah tangga saat sedang berada dirumah.
2. Wanita memiliki hadlanah yaitu merupakan hak untuk mengasuh anaknya yang masih kecil ketika dalam suatu keadaan tertentu ia akan berpisah dengan suaminya. Karena itulah kita bisa melihat bahwa dalam perceraian maka wanitalah yang akan memiliki hak asuh terhadap anak mereka yang masih kecil. Selain itu masih dalam kaitannya terhadap hak tersebut sang suami maupun keluarga dari suami tadi juga harus tetap menyerahkan nafkah yang tetap menjadi haknya sesuai hukum dalam Islam.
3. Jika wanita masih berkeluarga atau tidak bercerai maka sang suami wajib memberikan nafkah kepada wanita baik itu secara batin maupun nafkah yang secara lahir. Menurut kedudukan wanita dalam Islam suami juga harus memberikan kehidupan yang tentram kepada wanita.
4. Wanita yang sedang menjalani masa nifas maupun haid maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat serta puasa di saat bulan Ramadhan sedang berlangsung.
5. Jika kesaksian wanita diperlukan terutama untuk masalah yang hanya diketahui oleh wanita maka dua orang wanita dapat menjadi saksi dalam masalah mu’amalah.
6. Menurut kedudukan wanita dalam Islam dalam hal perdagangan ataupun pengembangan harta, maka wanita diperbolehkan melakukannya, wanita juga diperbolehkan untuk memiliki harta bendanya sendiri.
7. Beberapa jabatan penting dalam negara terutama yang berhubungan dengan masalah kesehatan, peradilan maupun masalah pendidikan boleh diduduki oleh wanita. Hal ini pernah pula diberikan kepada Asy Syifaa oleh Umar yang menunjuknya menjadi qadhi dalam pasar di kota Madinah. Pada waktu itu tidak ada satu orang pun dari sahabatnya yang mencoba untuk mengingkarinya karena itulah penetapan ini dianggap menjadi sebuah ijma’ yang sudah sesuai dengan dalil syar’iy. Selain itu pada masa Rasulullah para wanita juga berperan dalam hal kesehatan di dalam perang untuk mengobati mereka yang terluka.
8. Wanita juga berhak untuk menjadi bagian dari majelis umat seperti yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dimana pada saat menghadapi sebuah musibah apapun maka beliau akan memanggil semua umatnya baik itu pria maupun wanita untuk mendengarkan pendapat dari mereka semua. Ummu Salamah yang merupakan istri dari Rasulullah juga melakukan musyarawah dengan beliau dalam hal perjanjian Hudaibiyah. Dari kesemua hal yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut maka jelaslah bahwa kedudukan wanita dalam Islam sangat istimewa.
1 Komentar untuk "Keistimewaan dan Kedudukan Wanita Dalam Islam "
Bersyukur Alloh menciptakan saya sebagai seorang muslimah.