Banyak orang sering bertanya apakah menggosok gigi dan berkumur-kumur saat bulan puasa dapat membatalkan puasa kita? Menurut penjelasan dari Ustadz Ahmad Sarwat, mungkin saja air yang dikumur-kumurkan itu tercampur dengan ludah, dan ketika seorang muslim menelan ludah, air itu terminum. Apalagi ketika menggosok gigi dengan menggunakan pasta gigi.
Namun apakah disaat kita menggosok gigi dan berkumur-kumur itu membuat puasa kita batal atau berkurangnya pahala kita? Mungkin secara logika boleh saja kita berpendapat sedemikian rupa, namun sebelum kita membahas pembicaraan dengan logika, tidak ada salahnya buat kita untuk merujuk kepada fatwa dan arah petunjuk Nabi Muhammad SAW. Kita perlu mendapat keterangan jelas dan pasti, benarkah atau betulkah menurut beliau SAW kumur-kumur itu membatalkan puasa?
Kalau kita melihat hadits-hadits nabi lagi, kita akan melihat beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur di bulan puasa, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar air yang kita kumur-kumur tadi tidak masuk kedalam rongga tubuh dan mempunyai niat yang bukan-bukan.
Menurut Riwayat Raslullah SAW (HR Ahmad dan Abu Daud) bersabda:
Menurut dari Umar bin Al-Khatab. Bersabda, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Selain itu juga ada beberapa hadits lain yang juga seringkali sudah di tetapkan oleh para ulama bahwa sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Menurut dari Laqith bin Shabrah Berkata. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama sudah menyamakan hukumnya dengan menggosok gigi dan berkumur. Intinya adalah, yang dilarang hanya apabila dilakukan secara berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa sebenarnya menggosok gigi dan berkumur itu dapat membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan hanya semata-mata logika saja, melainkan logika itu pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang sudah ada. Namun bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah kita dapat analogikan dan kiyaskan yang berdasarkan logika bisa dimainkan.
Bahkan hingga sekarang beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu seorang yang sedang berpuasa bisa dapat mencicipi masakan.
Menurut dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Sudahkah kita tahu bahwa dalam berpuasa kita tidak boleh berlebihan seperti yang dijelaskan oleh Hadist istinsyaq (yang dilarang hanya apabila dilakukan secara berlebihan, tidak lah bagus) sehingga hal yang berlebihan itu bisa membatalkan puasa kita atau mengurangi pahala kita saat melakukan puasa jadi jangan melakukan hal yang berlebihan tersebut.
1 Komentar untuk "Hukum Menggosok Gigi dan Berkumur Ketika Berpuasa"
Namun waktu yang dibolehkan untuk bersiwak/menggosok gigi adalah waktu sebelum tergelincirnya matahari