Barang siapa yang mengaku muslim dan menjumpai bulan Ramadhan, namun ia tidak berpuasa, atau ia berpuasa tapi kemudian membatalkannya dengan sengaja tanpa suatu udzur (alasan syar'i), maka ia adalah termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mendapat ancaman dari Rasulullah SAW sebagaimana hadits berikut ini :
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria, kemudian memegang dhobayaku (dua lenganku) membawaku ke suatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : ‘Naik’. Aku katakan : ‘Aku tidak mampu’. Keduanya berkata : ‘Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik, hingga ketika aku sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya : ‘Suara apakah ini?’. Mereka berkata : ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang kakinya digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak / robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya : ’Siapa mereka?’. Keduanya menjawab : ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka’”.
(HR. Imam An Nasa’i, Ibnu Hibban, Imam Al Hakim dari jalan Abdurrahman bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al Bahili, dengan sanad Shahih).
Dalam sebuah kitab Targhib dikatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan maka saat itu juga ia telah terjatuh dalam kekufuran. Kesimpulan ini diambil berdasarkan riwayat ad-Dailami dan di-shahih-kan oleh adz-Dzahabi dari Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
“Sendi-sendi dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di atas tiga sendi ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka kufur, dan halallah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah, sholat fardhu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la].
Dalam sebuah hadits Bukhari disebutkan, "Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia melakukannya.” Masya Allah.
Imam Adz-Dzahabi berkata, “Telah jelas bagi kaum mukminin bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina dan peminum arak, bahkan diragukan keIslaman mereka.”
Hukuman didunia:
Apabila tidak berpuasa karena menyakini ibadah tersebut tidak wajib, maka hukumannya dia bisa terancam kekafiran karena puasa merupakan rukun islam. Kemudian ia wajib melanjutkan puasa/ tidak makan-minum sampai magrib meskipun sudah makan sebelumnya dan wajib bertaubat. Mengenai apakah ia wajib mengqhodho’ puasa apa tidak maka ada perbedaan pendapat ulama
Wajib mengqhodo’
Al-Quffâl berkata, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan selain karena jima’ tanpa ‘udzur, maka wajib baginya mengqhodo’ dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita’zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…” (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)
Tidak mengqhodo’
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallohu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya alasan (‘udzur), kemudian mengqhodo’ sepanjang zaman, maka tidak diterima” (Fathul Bâriy, IV/161, As-Syamilah)
Pendapat terkuat wallohu a’lam adalah tidak mengqhodo’, karena jika untuk mengqodo’ perlu ada dalil yang menunjukkan bahwa itu perlu diqhodo’. Karena [الأصل في العبادة الحرام] hukum asal ibadah adalah terlarang, qhodo’ termasuk ibadah dan hukum asalnya terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya.
Kemudian, bagaimana cara ia bertaubat?
Dilakukan dengan taubat nasuha. Yaitu sebenar-benarnya taubat dan berjanji kepada Allah SWT untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Selain itu disertai juga dengan menambah dan memperbanyak amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini dapat menutupi kesalahannya yang lalu.
0 Komentar untuk "Inilah Ancaman Bagi Orang yang Membatalkan Puasa"