Uang adalah bentuk rizki terbesar mungkin bagi banyak orang, tapi ada keharaman mengemis dalam Islam yang perlu diketahui umat Islam sendiri karena banyak dari orang Islam sendiri yang mengemis di jalan dengan alasan untuk mendapatkan sesuap nasi. Uang memang adalah alat yang akan membantu kita manusia untuk membeli pakaian, makanan, dan minuman. Bahkan uang juga dibutuhkan untuk membayar kontrakan atau kos-kosan (bagi yang tinggal di sana), belum lagi membayar kreditan kendaraan dan lain-lainnya. Di jaman sekarang ini, ada banyak cara yang digunakan untuk mencari rizki, tapi selalu pastikan bahwa cara mencarinya itu hal yang dianggap halal.
Keharaman Mengemis dalam Islam Itu Seperti Apa?
Tidak masalah apabila mendapatkan rizki yang halal itu sulit dan lama bahkan harus sedikit demi sedikit asalkan bukan mendapatkan rizki secara cepat tapi malah tidak halal. Ada banyak kasus pencurian, pencopetan, atau bahkan perampokan, itu semua karena manusia-manusia tersebut membutuhkan uang di tengah kondisi ekonomi yang di mana-mana sekarang barang-barang menjadi mahal dan apa-apa naik.
- Ada salah satu sabda Rasulullah SAW dalam satu hadits di mana disebutkan di sana tentang orang-orang yang mencari dan mendapatkan rizki dengan bersusah-payah meski hasilnya tidak seberapa banyak dan secara halal maka mereka dicintai oleh Allah SWT. Di sabda beliau disebutkan bahwa Allah menyukai jika melihat hamba-Nya mencari rizki secara halal meski hingga berlelah-lelah.
Tentang keharaman mengemis juga disebutkan, mengemis bukanlah cara mencari rizki yang terhormat karena hanya meminta kepada orang lain dan oleh karena itu juga para umat Islam diingatkan hari ini. Jangan mengemis atau meminta-minta supaya jaminan surga kita dapatkan seperti apa yang Rasulullah sabdakan.
- Pada HR. Abu Daud dan Hakim disebutkan bahwa siapapun yang memberi jaminan kepada beliau bahwa seseorang tidak meminta sesuatu kepada orang lain, untuknya ada jaminan surga yang diberikan.
Banyak kemudian yang bertanya-tanya akan hukum mengemis, dan adakah kiranya mengemis yang misalnya diperbolehkan. Tapi, sebenarnya cara mencari harta dengan mengemis adalah yang Allah haramkan. Mengemis itu dilarang bagi semua muslim, namun bila sangatlah terpaksa maka kemudian ini menjadi pengecualian.
- Rasulullah SAW pernah bersabda tentang Qabishah bin Mukhariq yang mengadu kepada beliau tentang kondisinya memikul tanggungan berat yang bahkan ia tidak mampu menanggungnya. Rasulullah kemudian menjawab agar ia menunggu sampai ada sedekah yang datang kepada beliau dan baru setelah itu, sedekah tersebut diberikan kepada Qabishah.
- Hanya saja setelah itu pun, Rasulullah tetap mengingatkan Qabishah bahwa mengemis itu dilarang kecuali termasuk di dalam tiga golongan. Pertama, orang yang punya tanggungan berat tapi hanya sampai tanggungannya terpenuhi. Kedua, orang yang terkena musibah dan hartanya ia habiskan, maka bolehlah mengemis hanya sampai kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi. Ketiga, orang yang dilanda kemiskinan tapi boleh mengemis hanya sampai kebutuhan hidupnya terpenuhi.
Di luar dari ketiga golongan itu atau bahkan ketika tidak lagi hidup sangat susah, hukum meminta-minta (mengemis) menurut syari’at Islam adalah haram. Asalkan kebutuhan pokok bisa terpenuhi, setelah itu harus berhenti mengemis. Tentu karena hukumnya haram, mengemis tidak bisa dan dilarang dijadikan sebagai profesi karena mengemis diperbolehkan hanya ketika memang dalam kondisi darurat. Namanya situasi darurat tidaklah berlangsung lama.
Di jaman ini, ada banyak orang Islam yang mengemis dan menjadikannya sebagai profesi. Bahkan sudah punya rumah bagus, kendaraan, dan bahkan istri lebih dari satu pun masih saja mengemis. Ingat selalu akan keharaman mengemis dalam Islam dan hal ini tidaklah menyenangkan Allah SWT.
0 Komentar untuk "Inilah Hukum Mengemis dalam Islam"