Hukum Menggerakkan Telunjuk saat Tasyahud

Hukum menggerakkan telunjuk saat tasyahud memang masih menimbulkan perdebatan, apakah boleh dilakukan atau tidak. Artikel ini akan menjelaskan pernyataan dari seorang ulama mengenai hadits menggerakkan jari telunjuk saat tasyahud. Berikut penjelasannya secara singkat namun menyeluruh.

Hukum Menggerakkan Telunjuk saat Tasyahud

1. Ashim menjelaskan rincian mengenai cara Rasulullah melakukan shalat sesuai yang ia perhatikan berhubungan dengan hukum mengacungkan telunjuk saat tasyahud. Rasulullah SAW awalnya berdiri sambil menghadap kiblat kemudian mengangkat tangan beliau hingga sejajar dengan kedua telinga. Berikutnya, beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Kondisi kedua tangan ini juga dilakukan saat Rasulullah SAW melakukan ruku’. Saat sujud, Rasulullah SAW menaruh kepala beliau dengan posisi di depan lalu duduk iftirosy. Saat beliau menggenggam kedua jarinya, Ashim mengaku bahwa ia melihat bahwa Rasulullah SAW melingkarkan jempol dan jari tengahnya. Beliau kemudian juga berisyarat dengan menggunakan jari telunjuk.

2. Zaidah juga menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan menggerakkan telunjuk waktu tasyahud. Ia bercerita bahwa ia melihat Rasulullah SAW menggerakkan jari beliau (yuharrikuhaa) sembari berdoa. Zaidah dianggap sebagai orang yang sangat dipercaya atau tsiqoh serta muthqin. Meskipun banyak yang menyatakan hal-hal bertentangan dengan apa yang dinyatakan oleh Zaidah, perihal “yuharrikuhaa” ini sudah diketahui oleh banyak orang dan terdapat dokumentasi mengenai hal itu. Istilah “yuharrikuhaa” ini juga hanya dinyatakan oleh Zaidah seorang. Al Baihaqi berkomentar mengenai yuharrikuhaa tersebut. Menurutnya, yuharrikuhaa berarti bersyarat dengannya, bukan menggerakkan jari.

3. Ibnu Umar menyatakan dalam sebuah hadits bahwa menggerakkan jari merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengusir setan. Hadits ini yang dinyatakan olehnya tidak shahih serta menimbulkan berbagai perdebatan baru. Lain lagi dengan Ibnuz Zubair, Rasulullah SAW berisyarat dengan jarinya ketika beliau sedang berdoa namun beliau sedang tidak menggerakkan jarinya. Riwayat ini berhubungan dengan sunan Abu Daud yang akan dibahas selanjutnya dan bersifat sanad shahih.

4. Penjelasan lainnya mengenai menggerakkan telunjuk saat tasyahud dinyatakan oleh Abu Daud. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW berisyarat dengan telunjuknya apabila beliau berdoa dan tidak menggerak-gerakkan jari beliau, sedikit berbeda dengan apa yang telah dinyatakan dalam dua poin pertama. Menurut para ulama, berisyarat ini bisa memiliki dua kemungkinan, yaitu menggerak-gerakkan tangan dan tidak menggerak-gerakan tangan sama sekali. Perihal tidak menggerakkan tangan ini berdasarkan pada kaidah di kalangan utama bahwa tata cara shalat dilaksanakan apabila tidak ada dalil dari As-Sunnah maupun Al-Qur’an. Kesimpulannya, lebih banyak yang mengatakan bahwa berisyarat sama dengan artinya tidak menggerak-gerakan tangan saat shalat dibandingkan yang percaya bahwa berisyarat berarti sama dengan menggerak-gerakkan tangan.

Pada dasarnya, tidak bisa dipastikan dan dieksekusi mana yang benar dan mana yang salah. Anda tidak perlu merasa janggal jika ada yang tidak menggerakkan jari sama sekali saat shalat sementara Anda menggerakkan jari dan begitu pula sebaliknya. Ikutilah pendapat yang anda yakini benar, begitu juga dengan apa yang dikatakan oleh hati nurani Anda. Oleh karena hal ini masih merupakan silang pendapat antara para ulama (khilafiyah), sebisa mungkin kita harus memberikan toleransi tinggi bagi sesama kita yang memegang teguh kepercayaan yang berbeda dari kita, selama hal bersangkutan tidak merugikan sesama.

Informasi di atas merupakan kisah-kisah mengenai menggerakkan jari tangan saat tasyahud. Semoga informasi mengenai hukum menggerakkan telunjuk saat tasyahud bisa menambah pemahaman Anda. 
0 Komentar untuk "Hukum Menggerakkan Telunjuk saat Tasyahud"

Back To Top