Hukum Nyekar atau Tabur Bunga di Kuburan

Setiap makhluk hidup pada akhirnya akan mengalami mati. Meskipun mereka berlari atau menghindar kemanapun, takdir tersebut tidak akan terhalang. Setelah meninggal, jazad akan dikuburkan dan keluarganya akan menaburkan bunga di atas pusaran. Kebiasaan ini akan berlanjut, lalu bagaimanakah hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan?

Hukum Nyekar atau Tabur Bunga di Kuburan

Inilah Hukum Nyekar atau Tabur Bunga di Kuburan
Kebiasaan ini tidak asing lagi di Indonesia, termasuk juga negara lain seperti Brunei, Malaysia dll. Masih banyak orang yang men3abur bunga di atas kuburan, terutama nyekar jelang puasa. Nyekar atau tabur bunga merupakan salah satu tradisi yang masih terjaga hingga sekarang. Jadi tidak heran jika, tradisi ini digunakan sebagai ritual khusus.

Namun, beberapa orang meragukan akan hukum nyekar. Lalu bagaimana hukumnya jika ditinjau dari agama Islam. Jika kita melihat kembali dalam sejarah Islam, kita tidak akan menemukan riwayat yang menganjurkan kita untuk melakukan hal ini. Meskipun itu dari zaman nabi Muhammad terdahulu hingga sekarang. Terdapat sumber yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari tasyabbuh dan taqlil dimana merupakan sekedar ikut-ikutan saja tenpa mengetahui pedoman atau dalil yang tepat dari kitab Al-Qur’an dan hadits.

Terdapat beberapa orang yang mengira bahwa nyekar adalah perbuatan baik dari warisan nenek moyang mereka. Bahkan mereka beranggapan bahwa perbuatan tersebut dianjurkan dalam ajaran Islam. Padahal semua itu adalah salah. Karena neneka memang bukanlah seseorang yang mendapatkan hidayah dari Allah untuk menyampaikan ajarannya. Dalam al-Qur’an Allah juga berfirman bahwa nenek moyang bertindak tanpa mengetahui alasannya.

Telah diturunkannya al-Qur’an sebagai peringatan dan pedoman tidak membuat mereka sadar akan kesalahan perbuatannya, bahkan berpaling dari kebenaran yang ada. Mereka lebih yakin jika mengikuti tradisi nenek moyang yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran Islam.

Selain ditinjau dari Al-Qur’an, dalam haditf pun tidak ada anjuran mengenai hal ini. jika kita tidak menemukan satu pun perintah dari Allah untuk melaksanakannya, lalu untuk apa kita masih melakukannya. Sungguh perbuatan itu menjadi sia-sia. Bahkan hal tersebut dapat membawa orang-orang menuju sikap syirik.

Bagi mereka yang menyetujui akan hal ini memperkuat argumen mereka mengenai hukum tabur bungan di makam dengan perbuatan Rasulullah tentang pelepah kurma. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa terdapat dua orang yang telah meninggal dan dimakamkan. Rasulullah mengataka bahwa kedua jasad tersebut akan di azab oleh Allah karena perbuatan selama hidupnya yang suka mengadu domba dan tidak menjaga kebersihan dari buang air kecil. Kemudian Rasulullah meminta salah satu sahabatnya untuk mengambilkan sebuah pelepas kurma. Setelah itu, Rasul mematahkan pelepah tersebut dan menancapkannya di atas kuburan kedua orang tadi. Berdasarkan hal ini, mereka mengira bahwa Rasul melakukannya agar pelepah kurma tersebut dapat bertasbih kepada Allah sehingga dapat mengurangi dosa orang yang meninggal.

Perkiraan tersebut merupakan salah besar. Rasul melakukan hal itu karena tujuan tertentu. Bukan berarti dengan Rasul menancapkan pelepah kurma lantas dapat diartikan sebagai perintah untuk tabur bunga.

Pada umumnya, hukum tabur bungan di kubur bertujuan untuk mendoakan keluarga atau teman yang telah meninggal tersebut. Padahal, jika kita ingin mendoakan orang meninggal tersebut tidak harus di kuburan dan menabur bunga di atasnya. Kita dapat mendoakannya dimana pun kita berada. Bahkan akan terasa lebih baik jika kita berdoa setelah sholat fardhu atau sunnah.

Demikian hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan. Sebagai seorang muslim, apa yang kita lakukan harus sesuai dengan pedoman, yakni al-Qur’an dan hadits. Sehingga jangan melakukan apapun jika kita tidak mengetahui dasarnya.
1 Komentar untuk "Hukum Nyekar atau Tabur Bunga di Kuburan"

Back To Top