Hukuman Cambuk 100 Kali dan Rajam Bagi Pelaku Zina

Islam mengajarkan pada umatnya bahwa apa yang kita lakukan akan mendapatkan balasan yag setimpal. Misalnya adalah hukuman cambuk 100 kali dan rajam bagi pelaku zina. Semakin lama, dunia semakin dipenuhi dengan orang yang bermaksiat. Sesungguhnya Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka yang berzina.

Hukuman Cambuk 100 Kali dan Rajam Bagi Pelaku Zina

Perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Hukuman cambuk dalam Islam sangat pantas diberikan bagi mereka yang melanggar perintah Allah. Bagi mereka yang sudah menikah tapi melakukan perbuatan zina dengan orang lain, maka mereka harus mendapatkan hukuman tersebut. Apabila kemaluan wanita sudah dimasuki kepala dzakar dari seorang pria maka mereka akan dihukum berdasarkan ketetapan yang ada. Tetapi jika pria itu hanya menikmati bagian tubuh lain dari wanita tersebut, maka ketetapan tersebut tidak akan diberikan meskipun mereka juga akan mendapatkan hukuman lain.

Zina tidak hanya dilakukan bagi mereka yang sudah menikah. Ketika seseorang belum menikah tapi ia sudah melakukan perbuatan zina maka mereka akan mendapatkan hukuman 100 kali dicambuk, baik wanita atau pria. Hukuman tersebut akan diperlihatkan di depan banyak orang beriman. Hal ini berdasar pada surah An-Nur di dalam Al-Qur’an.

Dalam hal ini, Ahmad dan Imam Syafi’i menjelaskan bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku zina adalah cambuk dan diasingkan 1 tahun. Ulama lain juga sependapat dengan hukuman ini. Hal ini didasarkan pada sebuah hadist yang berisi sabda Rasulullah mengenai hukuman cambuk dan diasingkannya pelaku zina. Namun apabila yang diasingkan adalah seorang wanita, maka ia harus didampingi oleh mahramnya karena wanita adalah aurat.

Selain itu, terdapat juga hukuman pagi pezina yang sudah menikah. Ketika seorang pria dan wanita bersetubuh meskipun air maninya tidak keluar, maka mereka berhak mendapatkan hukuman rajam hingga mati. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang duda atau janda.

Hukum untuk pelaku zina ini juga dikisahkan semasa Rasulullah. Pada suatu ketika ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Maka Rasulullah memalingkan wajahnya. Oleh karenanya, wanita ini terus mendatangi Rasul hingga 4 kali. Kemudian, Rasulullah bertanya apakah wanita itu gila dan ternyata tidak. Lalu Rasulullah melanjutkan pertanyaannya apakah wanita itu sudah menikah dan ternyata sudah. Rasul langsung menyuruhnya untuk diberi hukuman rajam bagi pezina.

Sebelum menetapkan hukuman zina, hendaknya kita harus benar-benar yakin bahwa orang tersebut telah melakukan zina. Dibutuhkan 4 saksi dari kalangan pria yang adil. Jika saksi itu berasal dari wanita atau orang fasik, maka persaksian akan ditolak. Selain itu, para saksi juga harus melihat atau mengetahui bahwa pria tersebut telah menyetubuhi wanita lain seperti ia menyetubuhi istrinya sendiri. Syarat untuk pezina juga diterapkan, yakni mereka harus baligh, berakal, mereka tahu tentang haramnya perbuatan zina, dan mereka melakukan zina tanpa adanya paksaan.

Sebagai seorang muslim hendaknya kita menjaga diri dari perbuatan dosa yang sangat dilaknat Allah ini. Allah melarang umatnya berbuat sesuatu pasti ada hikmah dibalik itu. Zina dapat menjadi salah satu cara virus dan bakteri menyebar hingga membuat penyakit menular. Awalnya, mungkin pezina akan merasakan kesenangan di dunia yang bersifat sesaat. Tapi balasan yang akan diterimanya sangat pedih, di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, janganlah kita berbuat zina ataupun mendekati perbuatan zina.

Demikian hukuman cambuk 100 kali dan rajam bagi pelaku zina.
0 Komentar untuk "Hukuman Cambuk 100 Kali dan Rajam Bagi Pelaku Zina"

Back To Top