Sebagian orang menganggap bahwa menikah merupakan sunah Rasul yang harus dilakukan. Sebenarnya menikah memiliki beberapa hukum yang berlaku sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu. Terdapat pendapat yang mengatakan menikah diperbolehkan tapi ada juga yang mengharamkan.
Menikah Tapi Zina?
Zaman yang semakin berkembang membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada sekat antara perempuan dan laki-laki dalam melakukan suatu hal. Hukum menikah karena terlanjur hamil duluan dalam agama yang tidak lagi diperhatikan. Bahkan bersentuhan dengan bukan muhrim pun sudah dianggap biasa. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya wanita hamil sebelum ia menikah.
Kejadian ini sudah banyak menyebar dimana-mana. Mirisnya, hal ini terjadi tidak hanya pada kalangan orang dewasa. Terdapat beberapa kasus yang mengatakan bahwa anak SD pun sudah ada yang mengalami hamil sebelum menikah. Sungguh mencengangkan, usia anak-anak yang seharusnya masih rajin belajar, bemain, dan bersenang-senang harus mengalami peristiwa seperti ini. Lalu apa hukumnya wanita menikah tapi telah hamil lebih dulu?
Ketika seseorang hamil di luar nikah maka jalan yang biasanya ditempuh adalah dengan menikahkan mereka secara langsung. Hal ini dilakukan untuk menutupi aib bahwa dirinya telah hamil pranikah. Pada umumnya, keluarga sang wanita akan mendesak kepada laki-laki itu untuk bertanggung jawab dan segera menikahinya. Pernikahan pun dibuat sesederhana mungkin agar aibnya tidak tersebar kemana-mana.
Padahal sudah dijelaskan dalam Islam bahwa orang yang sedang hamil tidak diperbolehkan untuk menikah. Tapi justru mereka menyegerakan pernikahannya. Sehingga menyebabkan selama pernikahannya ia akan terjebak dalam perzinaan dengan suaminya, karena pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan syarat sah dari perinikahan secara Islami.
Mskipun aib merupakan salah satu hal yang harus ditutupi, tapi seharusnya kita lebih memperhatikan segala hal mengenai syarat menikah. Meskipun laki-laki itu mau untuk bertanggung jawab, hendakanya mereka tetap menunggu hingga lahiran. Setalah anak itu lahir, barulah mereka dapat menikah secara sah. Namun, jika penikahan sudah terlanjur dilakukan maka mereka harus berpisah atau bercerai sbelum melakukan perbuatan suami istri yang dipandang sebagai perzinaan dan menunggu hingga sang wanita melahirkan. Setelah itu barulah mereka dapat menikah lagi untuk mengesahkan hubungan.
Peristiwa ini tidak hanya melibatkan suami dan istri saja, anak yang lahir pranikah juga akan mendapatkan kerugian karena perbuatan dosa yang dilakuakn oleh orang tua mereka. Banyak pertanyaan yang muncul, lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban anak yang lahir di luar nikah? Apakah anak ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak-anak lainnya? Terdapat pendapat yang mengatakan jika anak ini tidak berhak untuk menuntut suatu apapun dari ayahnya. Namun, apabila ternyata laki-laki itu bukanlah ayahnya, maka dia bukanlah mahram dari anak yang dilahirkan.
Ketika seorang wanita muslim dan laki-laki muslim telah melakukan perbuatan suami istri atau intim sebelum mereka menikah. Maka hal yang harus mereka lakukan adalah dengan berjauhan satu sama lain. Pastikan dan tunggu hingga wanita itu mengalami haid satu kali. Barulah setelah itu, mereka diperbolehkan untuk menikah. Inilah yang membuat menikah tapi tetap dianggap zina jika wanita sudah hamil duluan.
Sesama umat muslim kita harus menjelaskan hal-hal berikut kepada orang lain ataupun kepada orang yang dalam keadaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari perzinaan seumur hidup. Selain itu, pernikahan yang tidak sah akan menimbulkan kerugian yang semakin banyak dan besar.
Demikian menikah tapi zina? Jika mereka melakukan pernikahan ketika wanita dalam keadaan hamil.
0 Komentar untuk "Menikah Tapi Zina? Jika…"