Orang yang bermaksiat semakin bertambah, contohnya adalah pezina. Dalam Islam dijelaskan mengenai hukum menikah dengan mantan pezina. Seseorang pasti memiliki masa lalu, baik itu menyenangkan atau menyedihkan. Meskipun mereka dulunya adalah pezina tapi mereka mau bertaubat. Lalu apakah ini juga berpengaruh terhadap hukum menikahi mereka?
Setiap orang pasti memiliki masa lalu, baik itu kebaikan dan keburukan. Tak ada manusia yang luput dari dosa dan khilaf. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa seorang pezina pun dapat bertaubat dan menjadi orang yang lebih baik lagi. Mungkin saja, apa yang ia lakukan dulu adalah suatu kekhilafan yang harus ditinggalkan. Lalu bagaimana hukum menikah dengan lelaki pezina?
Sesama manusia hendaknya kita harus saling menjaga bukannya mengumbar aib orang lain. karena setiap orang berhak untuk menjadi lebih baik lagi. Dan mereka akan menjadi orang yang beruntung jika hari ini lebih baik dari hari kemarin.
Ketika seorang berbuat dosa dan ia mau bertaubat dengan bersungguh-sungguh maka insyaAllah akan dihilangkan hukuman atas dosa tersebut. Apabila ada seorang yang menghadap Allah dengan dosa tapi ia sudah bertaubat maka akan ia akan diampuni oleh Allah, tapi jika seseorang menghadap dengan dosa tanpa adanya taubat, maka akan ditetapkan hukuman baginya.
Dalam sebuah firman Allah dijelaskan bahwa ketika seorang hamba melakukan sebuah dosa, janganlah berputus asa terhadap rahmat Allah. Allah adalah Maha Pengampun, Dia akan menerima taubat hambanya yang sungguh-sungguh dan Dia akan menghapuskan dosa-dosanya. Oleh karena itu, janganlah membuka aib atau dosa-dosa tersebut kepada orang lain, bahkan meminta hukuman dari penguasa. Hal yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki perbuatan kita dengan amal secara berkelanjutan.
Para ulama pernah mengatakan bahwa hukum nikah pezina adalah tidak boleh dinikahi. Tapi apabila wanita pezina itu telah bertaubat maka ia akan menjadi wanita suci yang boleh dinikahi, bahkan ia akan dibantu dalam urusan ini. Karena setelah ia bertaubat maka dosa-dosanya telah dihapuskan.
Hal ini juga berlaku bagi wanita kafir. Apabila dulunya ia adalah wanita kafir yang melakukan kesyirikan dan kekafiran tapi setelah itu ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka akan dihapuskan dosanya sehingga boleh dinikahi. Inilah hukum menikahi mantan pezina.
Kekhilafan sangat wajar terjadi pada manusia. Tapi jangan menjadikan hal ini menjadi alasan bagi kita untuk berbuat dosa karena Allah mengetahui apa yang tidak kita ketahui. Apabila kita telah sadar berbuat dosa, maka jangan berpikir bahwa Allah tidak akan memaafkan kita. Percayalah bahwa Allah sang Maha Pengasih, Dia akan mengampuni segala dosa umatnya jika bertaubat dengan sungguh-sungguh. Bertaubat adalah satu-satunya jalan untuk kita kembali bersih di hadapan Allah.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita tidak membiarkan orang-orang yang telah bermaksiat atau mantan wanita pezina berputus asa atas rahmat Allah. Yakinkan pada dirinya bahwa Allah akan menerima taubat kita jika kita mau meminta ampun dan mengganti perbuatan dosa itu menjadi amalan ibadah yang berkelanjutan. Setelah itu kita harus istiqomah teradap kebaikan yang kita jalani. Maka Allah akan memudahkan jalan kita termasuk dalam menikah.
Meskipun seorang wanita dulunya pezina, tidak mustahil jika ia memiliki sifat dan pribadi yang lebih baik dari wanita pada umumnya. Allah saja mengampuni dosa-dosanya, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk mengucilkan atau menjauhi mereka yang sudah bertaubat. Seorang pria diperbolehkan menikahi wanita pezina selagi mereka jujur dalam taubatnya.
0 Komentar untuk "Hukum Menikah Dengan Mantan Pezina"