Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Semua manusia pasti pernah melakukan buang air kecil. Hampir setiap hari kita akan melakukan hal ini, baik pagi, siang, sore, atau malam hari. Pada umumnya, terjadi perbedaan antara posisi buang air kecil perempuan dan laki-laki. Pada laki-laki biasanya buang air kecil dengan posisi berdiri. Inilah hukum buang air kecil sambil berdiri.

Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Inilah hukum buang air kecil sambil berdiri
Buang air kecil atau lebih dikenal dengan kencing selalu dilakukan semua orang setiap hari. Hal ini merupakan hasil dari sistem endokrin yang membuang bahan tidak terpakai keluar dari tubuhnya, seperti air kencing. Pada umumnya, terdapat dua posisi dalam buang air kecil. Perempuan biasa buang air kecil dengan jongkok dan laki-laki cenderung berdiri ketika buang air kecil. Namun tak banyak yang tahu mengenai hukum buang air kecil sambil berdiri. Lalu bolehkah kencing sambil berdiri?

Air yang dikeluarkan ketika kencing merupakan sisa-sisa metabolisme berupa kotoran yang sudah tidak digunakan lagi. Jadi, dibutuhkan tata cara yang benar untuk melakukannya. Dalam sebuah hadist dijelaskan mengenai hukum kencing berdiri bahwa Rasulullah tidak pernah buang air kencing sambil berdiri, melainkan sambil jongkok setelah diturunkannya Al-Qur’an.

Cara buang air berdiri ini mempunyai beberapa dampak negatif bagi kesehatan kita. Dalam dunia medis, buang air kecil dengan berdiri merupakan salah satu penyebab seseorang terkena kencing batu dan lemahnya syahwat dan sebagian besar penderitanya adalah pria.

Selain berdampak buruk dalam kesehatan, cara ini juga tidak baik dalam ibadah, khususnya shalat. Apabila kita buang air kecil sambil berdiri maka air kencing tidak akan habis secara sempurna. Ketika setelah buang air kecil kita melakukan shalat, maka dimungkinkan keluar air seni dari kemaluan yang belum keluar secara benar. Hal ini menyebabkan shalat kita menjadi tidak sah karena keluar najis yang membatalkan shalat kita. Air kencing ini termasuk dalam hadist kecil yang juga dapat membatalkan shalat.

Pada umunya, beberapa orang tidak memperhatikan mengenai posisi buang air kecil. Mereka tidak mengetahui kondisi dan efek dari cara ini. Padahal hal ini sudah dibahas sejak zaman dahulu. Orang-orang terdahulu melarang anaknya untuk buang air kecil sambil berdiri. Bahkan ada pepatah yang mengatakan bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” mengingat dampak negatif yang akan didapatkan ketika buang air kecil sambil berdiri.

Buang air kecil sambil berdiri menyebabkan air seni tidak bisa keluar habis. Berbeda halnya dengan posisi jongkok. Maka masih ada beberapa air seni yang masih terdapat dalam kemaluan seseorang. Hal ini dapat menyebabkan kencing batu. Selain itu, ketika kencing sambil berdiri kita tidak akan merasa puas dan akan berdampak pada akan keluarnya sisa air seni pada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan batal suatu ibadah.

Dalam sebuah hadits pun dijelaskan bahwa seseorang yang tidak membersihkan diri dari kencing maka ia akan disiksa dalam kubur. Inilah sebabnya nabi melarang umatnya kencing sambil berdiri. Larangan ini mempunyai banyak hikmah di dalamnya. Setelah mengetahui hal ini, hendaknya kita lebih memperhatikan bagaimana kondisi dan apa yang akan terjadi ketika kita melakukan hal tersebut. Buang air sambil berdiri memiliki banyak efek negatif sehingga islam melarangnya.

Demikian hukum buang air kecil sambil berdiri. Banyaknya kerugian dari cara buang air kecil ini menyebabkan pelarangan demi kesehatan dan kualitas ibadah kita. Selain itu, untuk menghindarkan diri dari siksaan kubur. Oleh karena itu, lebih baik buang air kecil dengan posisi jongkok.
0 Komentar untuk "Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri"

Back To Top