Ini dia perbedaan surat tilang biru dan merah yang perlu diketahui oleh setiap warga Indonesia yang berkendara supaya saat tilang razia lalu lintas bisa lebih mengerti dan tidak mudah dibodohi. Dengan mengetahui apa saja surat tilang yang ada beserta fungsinya, jika sewaktu-waktu kena tilang, maka hal ini pun tidak menjadi masalah karena seperti yang kita tahu, banyak orang yang tidak tertib dalam berkendara dan akhirnya menjadi sasaran empuk para polisi lalu lintas. Tentu kita tidak berharap untuk kena tilang, tapi tidak ada salahnya menambah pengetahuan tentang bedanya surat tilang merah dan biru.
Ini Dia Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Membuat Banyak Orang Penasaran
Sebenarnya ada lima warna slip tilang yang diberlakukan di Indonesia dan sepertinya masyarakat kebanyakan belum mengetahui ada warna apa saja dan fungsi masing-masing slip menurut warnanya itu apa. Perbedaan fungsi menjadi poin utama yang perlu diketahui di sini dan inilah penjelasannya.
- Slip tilang warna merah berlaku untuk terdakwa atau orang yang melanggar dan ingin menghadiri sidang.
- Slip tilang warna biru berlaku untuk terdakwa atau pelanggar yang menitipkan pembayaran di bank tertentu yang sudah ditunjuk.
- Slip tilang warna hijau berlaku untuk pengadilan.
- Slip tilang warna kuning biasanya diberikan ke anggota kepolisian.
- Slip tilang warna putih biasanya ditujukan kepada kejaksaan.
Ada pengertian surat tilang warna biru/merah dan denda tilang yang juga perlu diketahui di sini. Slip tilang warna biru biasanya diberikan kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang serta setelah itu ada pengakuan bahwa ia telah melanggar dan mau membayar denda yang tentunya masuk atau dianggap sebagai kas negara melalui bank tertentu yang sudah ditentukan atau bisa juga transfer melalui ATM. Selesai transfer, pelanggar bisa menggunakan slip transfer sebagai bukti untuk mengambil surat-surat yang ditilang oleh polisi tadi.
Arti warna merah dan biru surat tilang memang berbeda dan untuk slip tilang warna merah itu biasanya diberikan kepada pengendara yang kena tilang tapi tidak mau mengakui apa yang telah dilanggarnya kemudian mau untuk ikut sidang sehingga dapat membela diri.
Tentu setiap slip memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing, seperti berikut ini:
- Kalau kita memilih slip warna biru, otomatis kita tidak perlu ikut sidang yang jelas bakal sulit dan lama. Prosesnya lebih cepat karena hanya tinggal melakukan pembayaran ke bank atau mentransfer lewat ATM ke rekening kas negara.
- Kalau pilih slip tilang biru harus waspada karena nomor rekening yang biasanya ditulis malah milik oknum polisi dan bukannya rekening kas negara sebagai tujuan transfer uang pembayaran denda. Ditilang? Minta saja surat tilang warna biru tapi wajib jeli dengan tujuan transfer mana yang ditulis oleh pak polisinya.
- Kalau slipnya biru, jumlah denda juga bisa dikarang oleh polisi dengan jumlah yang lebih banyak dan bahkan malah tidak sesuai dengan jenis pelanggarannya. Minta penjelasan sejelas-jelasnya akan apa yang dilanggar termasuk juga jumlah denda yang benar yang seharusnya dibayarkan.
- Kalau slip merah, itu berarti harus ikut sidang yang bertele-tele dan membuang waktu karena mengantri dan belum lagi kita bisa rugi karena banyak calo yang bertebaran di sekitar pengadilan.
Sosialisasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan kita akan fungsi surat tilang berdasarkan warnanya supaya oknum petugas kepolisian tidak bisa memanipulasi kita hanya demi kepentingan pribadinya. Ini dia perbedaan surat tilang biru dan merah. Tidak masalah membayar dan uangnya masuk kas negara dibanding memberi uang kepada si polisi tersebut.
1 Komentar untuk "Ini Dia Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah serta Warna Lainnya"
Beberapa hari lalu saya kena tilang di daerah Rungkut oleh Pak Kasdan. Awalnya saya dimintai Rp.200.000 oleh temannya, tapi saya tidak bawa uang. Karena kalau pagi saya bekerja dan saya dari luar kota, saya pikir lebih baik saya bayar di Bank BRI, bisa transfer kapan saja. Ternyata tidak seperti yang dibayangkan, benar2 rencana yang terstruktur. Dimulai dari Bank, khusus untuk tilang, Bank BRI jadi bank kuno, hanya bisa dilakukan di kota tempat ditilang. Tidak selesai di situ. Sore hari saya ke kantor polisi untuk mengambil SIM saya, polisinya ada, tapi katanya yang bawa kunci tidak ada. katanya saya suruh kembali besok sebelum jam 3, polisinya pulang jam 3 (enak benar kerja polisi ini).
Besok saya minta tolong istri saya datang jam 2 siang.
Katanya polisinya tidak ada, disuruh datang besok pagi jam 8 pas. Keesokan harinya istri saya datang lagi, katanya SIM saya sudah di kejaksaan dan disarankan kalau kena tilang, lebih baik kasih ke polisi saja. (biar polisinya tambah gendut kali ya).
Benar2 perfect.