Alasan Ilmiah Harus Menyalakan Lampu Kendaraan di Siang Hari

Anda pengedara aktif yang tidak pernah telat mengendarai motor atau mobil kesayangan Anda, tentunya tahu peraturan mengenai kewajiban menyalakan lampu kendaraan di siang hari bukan. Meskipun seingat saya aturan ini memang baru saja ada di tahun 2000an, karena kalau tidak salah di tahun 90an tidak ada aturan seperti itu. Awalnya saya juga tidak begitu ambil pusing memikirkan apa alasan ilmiah harus menyalakan lampu kendaraan di siang hari, dan ternyata begitu saya mencari tahu apa alasanya, memang sangat masuk akal mengapa pemerintah mengeluarkan aturan ini. Aturan yang memunculkan banyak spekulasi ini memang sepintas seakan hanyalah pemborosan karena harus menyalakan lampu di waktu yang jelas-jelas matahari sedang bersinar terang. Pro dan kontra terhadap aturan ini tidak berhenti disitu, banyak yang tidak setuju karena dengan munculnya aturan ini, banyak masyarakat yang harus berurusan dengan pihak kepolisisan di jalan raya karena belum terbiasa menyalakan lampu kendaraan. Meskipun begitu, pihak kepolisian selalu memberikan kebijaksanaanya, dimana mereka tak lelah mengingatkan kepada masyarakat yang berkendara terutama berkendara jarak jauh untuk selalu menyalakan lampu kendaraan dengan tujuan tertentu. Akan tetapi ternyata tujuan lampu kendaraan diciptakan bukan untuk sekedar menerangi lho para pecinta kumpulan misteri, ada hal lain yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan kita selaku pengendara.

Alasan Ilmiah Harus Menyalakan Lampu Kendaraan di Siang Hari

Alasan Menyalakan Lampu Kendaraan Di Siang Hari
Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pastilah memiliki kepentingan tertentu untuk umum dan khususnya masyarakat. Sayangnya belum semua orang memahami hal tersebut, sehingg banyak yang mendahulukan somasi dari pada mencari terlebih dahulu apa kepentingan dibalik peraturan pemerintah. Seperti peraturan terbaru yang cukup fenomenal yakni menyalakan lampu kendaraan disiang hari. Banyak yang protes dan mempertanyakan hingga pemerintahpun mulai menyebarkan alasan ilmiah dari peaturan tersebut. Peraturan dibuat untuk meningkatkan keamanan pengendara di jalan. Hal ini berhubungan dengan perbandingan kecepatan cahaya dan kecepatan bunyi. Ya, jika dahulu sebuah perlindungan atau tanda yang bisa dikeluarkan oleh pengendara adalah hanyalah suara klakson, kini pemerintah mulai meluaskanya dengan menggunakan cahaya atau lebih tepatnya lampu kendaraan untuk pertanda sebuah kendaraan. Begini alasannya, sebuah kendaraan di jalan raya yang berada di posisi kepepet pasti akan mengeluarkan suara klakson untuk memberi tanda pada kendaraan bahwa yang bersangkutan sedang kepepet, buru-buru atau berada di posisi yang tidak aman. Padahal kecepatan bunyi atau suara dari sumbernya untuk sampai ke tujuanya hanya 344 meter perdetiknya. Nah, kecepatan itu sangat berbanding jauh dengan kecepatan rambat cahaya yang mencapai 300.000 meter perdetiknya. Perbandingan kecepatan rambat bunyi dan cahaya ini tentunya sudah kita pelajari selama duduk di bangku sekolah, mungkin awalnya kita tidak merasa apa yang kita pelajari tentang kecepatan rambat bunyi dan cahaya itu berguna di kehidupan sehari-hari.

Maka dari itu jika kita sedang ingin memberi tanda pada pengendara lain, akan lebih cepat sampai dengan menggunakan nyala lampu kendaraan kita dari pada membunyikan klakson. Meskipun membunyikan klakson tetap harus dilakukan. Tak hanya itu saja, pilihan untuk menggunakan lampu kendaraan sebagai tanda pada pengendara lain juga dikarenakan semakin bisingnya jalan raya yang membuat suara klakson kadang tak begitu terdengar, apalagi jika banyak kendaraan yang saling membunyikan klakson, akan sulit membedakan dari arah mana bunyi tersebut berasal. Nah sudah tahu kan apa alasan ilmiahnya, jika sudah tahu maka yang wajib kita lakukan selanjutnya adalah mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Angka Kejadian Kecelakaan Lalin Yang Memprihatinkan
Keputusan pemerintah membuat aturan tersebut memang sangat dipengaruhi oleh besarnya angka kejadian kecelakaan di Indonesia. Dimana hampir 80 persen dari persentase kecelakaan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Hal ini dikarenakan mulai menurunya angka kepedulian, mengalah dan berhati-hati dijalan raya. Sungguh sangat memprihatinkan sekali memang ketika melihat banyak pengendara di jalan raya sibuk mengejar tujuanya masing-masing sehingga saling salip sana salip sini tanpa menghormati pengendara lain dan juga pejalan kaki. Pemerintah mencari banyak cara bagaimana agar angka kecelakaan lalu lintas berkurang. Salah satunya dengan aturan baru tersebut. Sebagai warna negara yang taat hukum dan aturan bukankah sebaiknya kita mengikuti apa yang sudah menjadi aturan pemerintah? Apalagi sudah sangat jelas jika tujuan pemerintah adalah untuk kebaikan masyarakat umum. Jika orang lain tidak bisa berhati-hati maka kitalah yang harus waspada. Dengan menyalakan lampu kendaraan diharapkan banyak pengendara maupun pejalan kaki yang menyadari jika ada kendaraan lain yang ingin mendahului, atau mengedarai tanpa membunyikan klakson. Bagaimana? Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dan pengedara lainya sehingga mengetahui dengan jelas apa alasan ilmiah harus menyalakan lampu kendaraan di siang hari.
2 Komentar untuk "Alasan Ilmiah Harus Menyalakan Lampu Kendaraan di Siang Hari"

insyarat dengan lampu hanya berlaku untuk kendaraan yang berlawanan arah disiang hari, sebab disiang hari cahaya lampu nyaris tak terlihat dari belakang. kita tetap harus menggunakan klakson untuk mendahului kendaraan lain disiang hari dan lampu berfungsi agar kendaraan yang berlawanan arah bisa menjaga jarak aman ketika berpapasan dengan kendaraan kita.

Back To Top