Jenis-Jenis Pernikahan Yang Terlarang Dalam Islam


Pernikahan adalah dua insan yang disatukan dalam ikatan cinta dan kasih sayang. Islam mengatur segalanya yang berkaitan dengan pernikahan. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan pada pernikahan dan ada yang tidak boleh. Termasuk jenis-jenis pernikahan yang terlarang sehingga kita harus menghindari pernikahan ini.

Jenis-Jenis Pernikahan Yang Terlarang Dalam Islam

Inilah Jenis-Jenis Pernikahan Yang Terlarang
Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan harus dijaga kesuciannya. Terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar pernikahan menjadi sah. Namun, ada jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam agama Islam sehingga kita tidak boleh untuk melakukannya. Apabila kita tetap melakukannya berarti pernikahan tidak sah dan hubungan suami istri tersebut dianggap sebagai berzina.

Berikut ini adalah macam-macam pernikahan terlarang menurut Islam:

1. Pernikahan Silang
Pernikahan ini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang berbeda agama. Hal ini sering terjadi akhir-akhir ini, bahkan salah satu di antara mereka ada yang merelakan pindah agama atau murtad demi menikah dengan orang yang disayangnya. Pernikahan ini dibagi menjadi dua, yakni laki-laki mukmin yang menikahi perempuan non mukmin atau musyrik, dan perempuan mukmin yang dinikahi oleh laki-laki non mukmin atau musyrik. Banyak dalil yang menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama.

2. Pernikahan Mut’ah
Nikah jenis ini adalah pernikahan dimana terjadi dalam waktu yang singkat atau tertentu dan hanya untuk bersenang-senang. Awalnya, pernikahan ini diperbolehkan oleh Rasulullah karena pada masa itu sering terjadi perang yang mengharuskan para lelaki untuk pergi berperang dalam waktu yang lama sehingga menghindari dari perbuatan zina. Tapi, setelah itu, Rasulullah melarang pernikahan ini karena ditakutkan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan, yakni menghasilkan keturunan, membentuk keluarga bahagia dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, inilah pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam.

3. Pernikahan Muhallil
Pernikahan ini dilakukan oleh laki-laki pada perempuan yang telah diceriakan dengan talak tiga oleh mantan suaminya. Jenis pernikahan ini bertujuan agar mantan suami yang sudah menceraikan istrinya dapat menikahi lagi mantan istrinya meskipun telah diceraikan oleh suami barunya. Beberapa dalil menjelaskan bahwa Allah dan Rasulullah melaknat orang yang melakukan pernikahan ini. Oleh karena itu, pernikahan ini dilarang dalam agama Islam.

4. Pernikahan Syighar
Pernikahan ini sering dilakukan pada zaman jahiliah. Jenis pernikahan ini didasarkan pada penukaran atau janji kesepakatan, seperti menjadikan dua perempuan sebagai jaminan atau mahar masing-masing. Nikah ini juga termasuk dalam nikah yang dilarang karena akan mendatangkan madharat dan tidak memenuhi syarat sah pernikahan.

5. Pernikahan dengan wanita pezina
Dalam surah An-Nur ayat 3 dijelaskan bahwa laki-laki yang berzina harus menikahi perempuan yang berzina, begitu juga perempuan yang berzina harus menikahi laki-laki yang berzina. Selain itu, laki-laki musyrik dilarang untuk menikahi perempuan mukmin. Berdasarkan surah tersebut jelas bahwa pernikahan antara laki-laki pezina atau perempuan pezina dengan perempuan mukmin atau laki-laki mukmin dilarang dalam agama Islam. Inilah salah satu macam-macam nikah yang dilarang agama.

6. Pernikahan Khadam
Menurut bahasanya, pernikahan ini memiliki arti piaraan atau gunduk. Artinya ialah seorang laki-laki menjadikan perempuan sebagai piaraannya ataupun sebaliknya, yakni perempuan memiliki laki-laki yang dijadikan sebagai gunduk. Jenis pernikahan ini sudah ada sejak zaman dulu meskipun sekarang ini pun juga masih banyak yang melakukannya. Sebagai contoh pernikahan ini adalah kumpul kebo. Seperti yang kita tahu, Islam melarang adanya pernikahan ini sehingga kita harus waspada untuk menjauhinya.

Demikian jenis-jenis pernikahan yang terlarang untuk dilakukan menurut Islam.
0 Komentar untuk "Jenis-Jenis Pernikahan Yang Terlarang Dalam Islam"

Back To Top