Hukum Mencium Mushaf Al-Quran


Pada dasarnya Al-Quran merupakan kecintaan umat Muslim dimanapun ia berada. Bagaimana tidak, melalui Al-Quran lah seseorang bisa mendapat pencerahan hidup, jawaban atas segala pertanyaan yang kerap tidak terjawab, serta memahami sabda Allah dengan baik. Sangking cintanya beberapa orang berinisiatif untuk mencium mushaf Al-Quran.

Hukum Mencium Mushaf Al-Quran

Pengertian Mushaf Al-Quran
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai hukum mencium mushaf Al-Quran, tahukah Anda pengertian mushaf Al-Quran? Berdasarkan bahasa, mushaf berarti kumpulan beberapa lembar yang ditulis kemudian diapit dengan dua buah sampulnya. Tentu saja ini menunjukkan wujud Al-Quran dimana kitab suci umat Muslim ini merupakan kumpulan kertas berisi ayat-ayat dalam Bahasa Arab yang memiliki sampul depan dan belakang. Para ulama memiliki pengertian yang sedikit berbeda dari segi bahasa mengenai mushaf. Mereka mengartikan mushaf ini sebagai nama dimana apapun yang tertulis di atasnya kalamullah yang ada pada dua sampulnya.

Sejarah Mushaf Al-Quran
Setelah mengetahui pengertian mushaf dengan baik, ada untungnya mengenal sejarah mushaf Al-Quran secara ringkas dengan baik. Sebenarnya ada tiga periode yang terjadi dalam pembuatan Al-Quran yaitu pengumpulan dengan arti penulisannya di masa nabi, pengumpulan Al-Quran saat masa Abu Bakar yang berjaya, dan pengumpulan Al-Quran terakhir yaitu pada masa Usman. Di masa nabi, tulisan Al-Quran tidak menyatu pada satu mushaf melainkan bisa terpisah-pisah di setiap orang. Sampai akhirnya seiring dengan berjalannya waktu, mushaf berhasil disatukan menjadi Al-Quran utuh yang juga merupakan panduan hidup umat Muslim.

Hukum Mencium Mushaf Al-Quran
Setelah mengetahui dengan baik maksud mushaf Al-Quran maupun sejarahnya, mari berbicara lebih lanjut mengenai hukum mencium mushaf yang istimewa ini. Sudah pernah ada pertanyaan mengenai hukum ini yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh sebelumnya. Syaikh Soleh kemudian menjawab bahwa sebenarnya tidak ada dalil mencium mushaf, tetapi hal tersebut tentu saja tidak dilarang. Jadi, seseorang tidak bisa mengharap imbalan atau menganggap bahwa mencium mushaf merupakan suatu hal yang baik karena pekerjaan tersebut tidak disyariatkan. Tetapi karena tidak ada syariatnya, tidak ada pula larangan mengenai hal tersebut. Apalagi jika ciuman tersebut dilakukan untuk menghormati Al-Quran saat kitab suci bersangkutan jatuh secara tidak sengaja dari tangannya. Secara singkat, hal tersebut sangat diizinkan.

Tambahan informasi lagi menurut Syaikh Kholid, agungkanlah mushaf sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW berikut para sahabatnya. Kita pasti sudah tahu bahwa mereka mengagungkan Al-Quran dengan cara membacanya, mengamalkan isi Al-Quran, serta tidak meninggalkan Al-Quran selama hidup. Sesungguhnya cara seperti itu juga sudah cukup, mencium bukanlah keharusan sama sekali. Tak apa dilakukan jika seseorang memang mencintai Al-Quran sebegitu rupanya. Apabila Anda memiliki niat mencium kitab suci ini, tak perlu berpikiran bahwa hal ini tidak lazim karena banyak juga orang lain berpikiran sama. Tentu di luar sana banyak juga orang yang pernah mencoba mencium mushaf Al-Quran untuk meninggikan kitab suci tersebut.

Intinya, tinggikanlah nama Allah melalui hukum mencium mushaf Al-Quran tersebut. Jangan sampai kita melakukannya dengan alasan yang tidak jelas (mencium tanpa rasa cinta sama sekali) atau alasan merendahkan komponen lain dalam Islam.
0 Komentar untuk "Hukum Mencium Mushaf Al-Quran"

Back To Top