Salah satu surat yang terkandung dalam Al-Qur’an yang sering digunakan oleh umat Islam adalah surat Al-Fatihah, bahkan surat ini banyak dibaca untuk hadiah bagi saudara yang telah meninggal, lalu bagaimana pendapat menghadiahkan Al-Fatihah menurut 4 madzhab?
Surat Al-Fatihah merupakan surat yang banyak dibaca untuk para saudara muslim yang telah meninggal dunia. Bagaimana hukum dalam membaca surat Al-Fatihah sebagai hadiah bagi sesama muslim yang telah meninggal? Lalu apakah pahalanya akan sampai pada mereka?
Inilah pendapat menghadiahkan Al-Fatihah menurut empat madzhab yaitu:
1. Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi hokum mengirimkan surat Al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal dunia adalah diperbolehkan dan pahalanya pun juga akan sampai kepadanya serta surat itu akan bermanfaat bagi kehidupan akhirat si mayit.
Mengirimkan bacaan surat Al-Fatihah untuk sesame muslim yang telah meninggal sama halnya dengan menghibahkan pahala kepada sesama muslim lainnya dan hal ini diperbolehkan. Dalam ajaran Islam juga telah dijelaskan bahwa pahala puasa dapat sampa pada orang yang telah meninggal, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pahala bacaan surat dalam Al-Qur’an atau ibadah badaniyah lainnya juga akan sampai pada orang yang telah meninggal.
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa menghadiahkan bacaan surat Al-Fatihah atau pahala amal lainnya kepada orang yang telah meninggal hukumnya dilarang dan pahalanya tidak akan sampai serta tidak akan bermanfaat bagi orang yang telah meninggal itu. Tetapi sebagian ulama Malikiyah memperbolehkannya dan pahalanya akan sampai serta bermanfaat bagi orang yang telah meninggal.
Sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa menghadiahkan surat Al-Fatihah atau bacaan Al-Qur’an lainnya pada orang yang telah meninggal tidak akan sampai, tetapi jika membacanya di dekat mayit atau di kuburannya maka sang mayit mendapatkan pahala karena telah mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Sebagian Al-Qarrafi menolak pendapat ini karena mayit sudah putus dengan kesempatan beramal.
3. Madzhab Syafi’i
Apa hukum menghadiahkan bacaan al-Fatihah kepada mayit? Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menghadiahkan bacaan Al-Qur’an seperti surat Al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal itu dilarang dan tidak akan sampai pada si mayit. Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Najm ayat 39 yang menerangkan bahwa setiap manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah mereka amalkan sendiri. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa mayit tidak akan menerima pahala dari orang yang masih hidup kecuali amal yang telah diperbuatnya ketika masih hidup di dunia.
4. Madzhab Hambali
Berikut adalah 3 pendapat dari para ulama madzhab Hambali dalam hokum menghadiahkan bacaan surat Al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal:
- Hukum menghadiahkan pahala bagi mayit seperti menghadiahkan bacaan Al-Qur’an adalah diperbolehkan dan akan bermanfaat bagi si mayit. Pendapat ini berasal dari Imam Ahmad.
- Melarang menghadiahkan bacaan Al-Qur’an seperti surat Al-Fatihah kepada orang yang telah meninggal, jika ada yang mengirimnya maka pahalanya tidak akan sampai dan tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Pendapat ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama Hambali.
- Jika membaca bacaan Al-Qur’an seperti surat Al-Fatihah untuk orang yang meninggal maka orang yang membacanya akan mendapat pahala dan si mayit mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
Itulah beberapa informasi seputar pendapat menghadiahkan Al-Fatihah menurut 4 madzhab yang menjadi imam bagi umat muslim di dunia.
0 Komentar untuk "Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah Menurut 4 Madzhab"