Apa Betul Bergerak Lebih 3 Kali, Membatalkan Shalat?


Shalat adalah pondasi keimanan bagi setiap muslim. Tak semua ibadah diterima oleh Allah sehingga kita harus shalat sebaik mungkin. Terdapat syarat dan rukun yang harus kita penuhi ketika shalat. Apakah bergerak lebih dari 3 kali dapat membatalkan shalat? Hal ini juga harus menjadi perhatian agar shalat yang kita lakukan tidak hanya menggugurkan kewajiban.

Apa Betul Bergerak Lebih 3 Kali, Membatalkan Shalat?

Hukum Bergerak Lebih 3 Kali, Membatalkan Shalat?
Apakah shalat bisa batal dengan bergerak lebih dari 3 kali? Dalam hal ini bergerak yang dimaksud adalah gerakan di luar gerakan dalam shalat. Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa Rasulullah melakukan gerakan di luar gerakan shalat, seperti membukakan pintu, menggendong cucu Rasul, melepas sandal, bergerak maju, memindahkan orang, dan masih banyak lagi. Inilah beberapa riwayat yakni yang menjelaskan hal tersebut:

1. Saat itu, Rasulullah sedang mengimani shalat para sahabatnya dan kemudian Beliau melepaskan sandal lalu meletakkannya di sebelah kiri. Hal ini membuat para sahabatnya juga ikut melepaskan sandal mereka.

2. Sebuah hadits Ibnu Khuzaimah menceritakan bahwa ketika itu, Rasulullah sedang shalat dan ada orang lain yang ikut shalat di sebelah kiri Beliau, kemudian Rasul memindahkan orang tersebut di sebelah kiri. Lalu datang lagi orang yang ikut shalat dan dia berdiri di sebelah kiri Rasul. Mengetahui hal ini Rasul lalu maju tapi tetap melanjutkan shalat.

3. Sebuah hadits menjelaskan jika Rasulullah menggendong cucunya yang bernama Umamah. Umamah merupakan putri sulung dari istri yang bernama Zainab. Ketika Rasul sujud maka beliau meletakkan cucunya, dan ketika Beliau kembali bangkit maka Rasul kembali menggendong cucunya.

4. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa pada waktu itu Rasulullah sedang shalat dan tiba-tiba terdapat orang yang minta dibukakan pintu. Kemudian Rasul jalan dengan serong kanan dan kiri untuk membukakan pintu lalu kembali lagi ke tempat shalatnya.

5. Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasul melakukan shalat malam dan terdapat orang lain yang ikut shalat dan berada di kiri Beliau. Mengetahui hal tersebut, Rasul memegang kepala orang itu dan memidahkannya di sebelah kanan Rasul.

Meskipun riwayat-riwayat tersebut sudah banyak, tapi masih ada beberapa hadits yang meriwayatkan hal ini.

Berdasarkan hadits tersebut, diketahui bahwa Rasul telah melakukan gerakan lebih dari 3 kali. Hal ini juga tidak membatalkan shalat Beliau dan masih melanjutkan shalatnya. Semua dalil di atas menjelaskan bahwa batasan jumlah gerakan yang membatalkan shalat jika gerakan di luar gerakan shalat sebanyak tiga kali tidak membatalkan shalat.

Penjelasan lebih lanjut dilakukan oleh Al-Utsaimin. Suatu gerakan di luar gerakan shalat dapat membatalkan shalat jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Tidak terdapat kebutuhan mendesak
2. Sering dilakukan
3. Dilakukan secara berturut-turut atau tidak terpisah
4. Gerakan yang dilakukan tidak termasuk dalam gerakan shalat

Beliau menambahkan mengenai hal bergerak lebih dari tiga kali selain gerakan sholat, sholat batal. Apabila gerakan dilakukan dengan terpisah maka tidak akan membatalkan shalat. Apabila seseorang menunaikan shalat maghrib dan melakukan gerakan sebanyak tiga kali pada rakaat pertama, tiga kali pada rakaat kedua dan tiga kali pada rakaat ketiga maka jika digabungkan akan mendapatkan gerakan lebih dari tiga kali. Namun karena gerakan ini dilakukan secara terpisah maka shalat masih bisa dilanjutkan dan masih sah.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita menjaga amal ibadah kita agar dapat dilaksanakan dengan baik. Apabila kita shalat dengan khusyu’ maka gerakan di luar gerakan shalat akan semakin berkurang kecuali jika memang diperlukan. Bahkan menjadi wajib ketika terdapat orang lain yang menginjak tempat sujud kita.
0 Komentar untuk "Apa Betul Bergerak Lebih 3 Kali, Membatalkan Shalat?"

Back To Top