Inilah Aturan Hukum Merotan atau Memukul Anak dalam Islam

Islam mengatur berbagai hal yang ada di kehidupan. Salah satunya adalah merotan atau memukul anak. Banyak pendapat yang menjelaskan tentang pengertian serta hukum merotan atau memukul anak dalam islam.

Inilah Aturan Hukum Merotan atau Memukul Anak dalam Islam

Pengertian Hukum Merotan atau Memukul Anak Dalam Islam

Berikut adalah 5 pengertian merotan dalam islam. 
1. Mendidik dengan kasih sayang
Merotan anak bertujuan untuk memperlihatkan kepada anak, mana yang baik dan mana yang buruk. Pukulan yang dilontarkan pun tidak sampai menyakitkan. Justru sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya. Orang tua tidak ingin jika anaknya melakukan perbuatan dosa karena telah meninggalkan sholat.

2. Sebagai cara memberi pengertian maksud sebenarnya
Pukulan yang dilontarkan kepada anak, hanyalah bertujuan untuk mengajarkan suatu hal yang baik. Jangan sampai pukulan tersebut menimbulkan cidera atau kesan kesakitan kepada anak. Anak berusia 10 tahun pasti akan mengerti dengan hal tersebut, jadi tidak perlu untuk merotan yang berlebih.

3. Sebagai pembelajaran karena lalai terhadap sholat
Islam dan merotan anak sangat berkaitan dengan ibadah sholat. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa hendaknya orang tua menyuruh anak-anaknya sholat ketika berusia tujuh tahun, dan mereka dapat memukul anak-anak mereka ketika melalaikan sholat setelah usia sepuluh tahun. Awalnya pada usia tujuh tahun mereka hanya dinasihati untuk tidak meninggalkan sholat. Hal tersebut terus berlaku hingga mereka berusia 10 tahun. Barulah orang tua diperbolehkan untuk merotan anak apabila melalaikan sholat demi kebaikannya.

4. Bukan karena sewenang-wenang
Proses untuk dapat merotan adalah proses yang cukup panjang. Karena merotan sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan dengan tanggung jawab seorang anak terhadap sholatnya. Apabila seorang ayah atau orang tua dengan sewenang-wenang merotan anaknya, maka itu bukanlah untuk kebaikan sang anak. Justru ia telah melanggar ajaran agama. Terlebih jika orang tua hanya bisa menghukum tanpa menjadikan dirinya sebagai tauladan yang baik bagi anak-anaknya. Itu sama artinya dengan pengkhianat amanah Allah.

5. Bukan karena kegagalan cara merotan
Kegagalan pendidikan saat ini tidaklah berkaitan dengan penggunaan cara merotan atau tidak. Tetapi ada 3 faktor penting yang memengaruhi pendidikan insan di jaman sekarang, antara lain:

a. Kejelasan tujuan dalam pembentukan karakteristik anak
b. Ada atau tidaknya teladan yang baik
c. Bagaimana suasana dalam membina

Karena kemusnahan ketiga faktor itulah yang menyebabkan pendidikan mengalami kemunduran.
Bagaimanakah Hukum Merotan atau Memukul Anak dalam Islam?

Merotan dalam islam bukanlah sebagai hukuman tetapi merupakan kaedah pendidikan. Hukum merotan atau memukul anak dalam islam diperbolehkan dengan memperhatikan syarat merotan anak menurut Sunnah.

1. Merotan diperbolehkan asalkan anak berusia di atas 10 tahun.
2. Merotan tidak melebihi 3 kali karena akan menimbulkan trauma secara psikis kepada anak.
3. Menghindari bagian-bagian tubuh yang berbahaya seperti muka dan kemaluan.
4. Alat yang digunakan untuk merotan bukanlah alat yang menyakitkan atau terlalu keras.
5. Tidak menjadikan merotan sebagai alat untuk menciderai anak.
6. Merotan boleh dilakukan di depan khalayak ramai apabila berkaitan dengan dosa besar seperti zina. Merotan bukanlah alat untuk mempermalukan tapi untuk memberikannya peringatan dan pelajaran bagi anak-anak lain.
7. Menghentikan memukul ketika yang sedang dirotan menyebut nama Allah.
8. Syeikh Shamsuddin menjelaskan cara merotan menurutnya:

a. Tidak memukul pada satu tempat di badan saja.
b. Memanjangkan tempoh rotan pertama dan yang seterusnya.
c. Tidak mengangkat tangan dan boleh kelihatan ketiaknya.

Demikianlah pengertian dan hukum merotan atau memukul anak dalam islam.Islam telah memperbolehkannya tetapi ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.Jadi, sebagai orang tua juga tidak bisa untuk sewenang-wenang merotan anaknya.
0 Komentar untuk "Inilah Aturan Hukum Merotan atau Memukul Anak dalam Islam"

Back To Top