Transaksi jual beli dapat dilakukan oleh semua orang, kapan saja dan dimana saja. Transaksi ini dilakukan oleh penjual dan pembeli melalui uang rupiah sebagai alat tukar yang sah bagi Indonesia. Namun pada beberapa kondisi, permen juga dijadikan alat tukar saat melakukan transaksi. Saat seorang penjual tidak memiliki uang kembalian receh, maka beberapa dari mereka memilih untuk memberikan permen sebagai gantinya. Tapi, bayar kembalian pakai permen ternyata bisa dipenjara setahun.
Alasan Kenapa Bayar Kembalian Pakai Permen Ternyata Bisa Dipenjara Setahun
1. Mencurangi hak konsumen
Permen merupakan salah satu jajanan dengan harga yang cukup murah. Meskipun demikian, membayar uang kembalian dengan permen sama artinya mencurangi hak konsumen. Alasan bayar kembalian pakai permen bisa dipenjara setahun adalah karena konsumen seharusnya menerima kembalian dalam bentuk uang, tapi ia justru menerima permen yang bukan merupakan keinginannya sendiri. Walaupun uangnya tak seberapa, tapi siapa tahu konsumen membutuhkan uang itu untuk membayar angkot atau sekedar memasukkannya ke dalam celengan ayam.
2. Hukuman dituntut
Apabila konsumen menerima dengan ikhlas permen tersebut, maka hal ini tidak bisa diperkarakan. Berbeda halnya saat ada konsumen tidak terima dan ia mengembalikan atau protes kepada si penjual. Terlebih jika pedagang marah-marah dan memaksa konsumen untuk menerimanya saja. Maka konsumen dapat memperkarakan perilaku penjual tersebut ke meja hijau. Inilah yang menyebabkan ganti uang dengan permen bisa dipenjara setahun. Tindakan mengonversikan permen secara tidak resmi berarti tidak menganggap rupiah sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 1 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu juga ada pasal yang menjelaskan bayar kembalian pakai permen bisa dipenjara setahun yaitu Pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
3. Terkena pasal lain
Tidak hanya berkaitan dengan mata uang yang sah. Tetapi jika penjual tetep meneguhkan pendapat dan perilakunya maka pembeli dapat melaporkannya ke polisi karena melanggar UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, penjual akan terancam dipenjara selama 2 tahun dan membayar denda 5 Miliar. Kasus ini akan ditangani oleh polisi yang bekerja sama dengan Bank Indonesia layaknya kasus besar, padahal hanya karena permen.
Pelaporan ini bukanlah hal yang berlebihan, karena memang konsumen berhak mendapatkan kembalian berupa uang rupiah. Hal ini biasanya terjadi di toko-toko kecil sampai medium. Jarang sekali bahkan hampir tidak akan Anda jumpai hal semacam ini di supermarket besar.
4. Dapat menghapus nominal tertentu pada uang
Meskipun masalah ganti uang dengan permen bisa dipenjara setahun terlihat sepele tapi jika dibiarkan berlarut-larut akan menyebabkan dampak yang cukup besar. Salah satunya adalah hilangnya nominal tertentu pada uang. Apabila hal ini tetap dilakukan, anak cucu kita akan mengira bahwa uang Rp 100 dan Rp 500-an merupakan uang langka, jarang ditemukan. Padahal BI masih mencetak uang itu.
Selain itu, dampak yang lebih besar adalah masyarakat yang bisa membuat uang sendiri. Jika secara tidak sengaja permen dianggap sebagai alat tukar dalam bertransaksi. Maka hal ini akan menguntungkan bagi pabrik-pabrik pembuat permen. Jika mereka membuat 100 permen seharga Rp 100 saja, maka itu berati uang Rp 10.000. Lumayankan? Terlebih jika itu pabrik-pabrik besar, mereka akan memproduksi permen lebih banyak lagi. Dan pada akhirnya mereka dapat membuat uang sendiri.
Demikianlah artikel mengenai bayar kembalian pakai permen ternyata bisa dipenjara setahun. Meskipun terlihat sepele, hal ini juga perlu diperhatikan agar tidak memberi dampak negatif.
1 Komentar untuk "Bayar Kembalian Pakai Permen Ternyata Bisa Dipenjara Setahun"
Ada didekat rumah ku yang kayak gitu,aku pernah dikembaliin pake permen😞😞