Sebagai seorang istri atau suami, kita memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dalam pernikahan, kita harus bisa melakukan kewajiban pada pasangan dengan baik agar pernikahan dapat terjalin selamanya. Selain itu, agar semua urusan rumah tangga dapat dikerjakan sesuai porsinya.
Sebuah hadits menjelaskan bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan. Oleh karena itu, Allah melebihkan sebagian laki-laki atas perempuan, karena mereka harus memberikan nafkah dari harta mereka untuk keluarga.
Islam sangat menghargai seorang perempuan, bahkan mereka ditinggikan derajatnya, termasuk dalam urusan rumah tangga. Perempuan dijadikan sebagai ratu bagi suaminya dalam Islam. Kewajiban istri terhadap suami adalah membahagiakan suami dan taat terhadapnya. Meskipun kewajiban itu terlihat sangat berat, tapi sebenarnya tanggung jawab seorang suami lebih berat pada istrinya. Hal inilah yang membuat seorang suami mempunyai hak penuh pada istrinya.
Apabila kita lihat, seorang istri sering kali mengerjakan tugas rumah tangga, seperti belanja ke pasar, mencuci, menyediakan makanan, berberes rumah, dan lain sebagainya. Selama ini kita menyangka bahwa hal ini merupakan tugas istri, namun ternyata pekerjaan ini adalah tugas seorang suami. Meskipun demikian, bukan berarti tidak boleh dilakukan istri. Sebagai suami seharusnya, ia lebih menyayangi istrinya dengan melakukan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.
Namun, hal ini bertentangan dengan apa yang terjadi sekarang ini. Kita sering menjumpai seorang suami yang memberikan gajinya pada istri dan kemudian ia menyerahkan semua urusan rumah tangga pada sang istri. Jika uang tersebut sisa, tetap saja itu bukanlah milik istri. Terlebih jika uangnya kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Seorang istri yang harus berpikir keras untuk mengatasinya. Sebenarnya, Islam mengajarkan bahwa suami yang harus memenuhi kebutuhan istrinya. Bahkan diketahui jika ia harus menyuapi istrinya.
Terdapat 5 mazhab yang menjelaskan mengenai kewajiban suami terhadap istri dan ibunya, yakni:
1. Mazhab al-Hanafi
Apabila seorang suami pulang dengan membawa bahan makanan mentah tapi istrinya enggan untuk mengolah bahan itu, maka suami tidak boleh memaksanya. Lebih baik suami pulang dengan membawa makanan siap santap atau menyediakan pembantu agar tidak menyusahkan istrinya.
2. Mazhab as-Syafi’i
Istri tidak wajib untuk berkhidmat pada suami dengan mencuci, membuat roti, memasak, atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan seorang istri hanya memiliki kewajiban untuk melayani syahwat suaminya. Inilah ketetapan dalam pernikahan.
3. Mazhab Maliki
Suami wajib melayani istrinya. Meskipun, suami sudah mencari nafkah dan istri hanya bisa berkhidmat, tetap saja seorang istri tidak memiliki kewajiban atas itu. Suami merupakan pihak yang wajib untuk berkidmat dengan menyediakan pembantu untuk mengerjakan urusan rumah tangga.
4. Mazhab az-Zhahiri
Seorang suami wajib untuk menyediakan orang yang akan melakukan pekerjaan rumah tangga karena istri tidak memiliki kewajiban atas ini.
5. Mazhab Hanabilah
Tidak diwajibkan bagi seorang istri untuk berkhidmat pada suaminya, baik untuk memasak, mencuci, menimba air, menyapu rumah atau pekerjaan lainnnya. Kewajiban suami istri dalam pernikahan adalah melayani suami dalam berhubungan badan dan tidak ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh istri.
Meskipun demikian, ada juga beberapa pendapat yang mewajibkan seorang istri melakukan pekerjaan rumah tangga sebagai timbal balik dari nafkah yang telah diberi sang suami.
0 Komentar untuk "Banyak Disangka Ini Tugas Istri, Ternyata Tugas Suami"