Hukum Memakai Tato Dalam Islam


Tato memang bisa memunculkan kesan garang dalam sekejap, orang bisa terlihat lebih kuat dengan hanya menunjukkan bahwa ia punya tato. Akan tetapi, bagaimana sebenarnya hukum memakai tato dalam Islam? Apakah hal tersebut dihalalkan dan diizinkan? Artikel berikut akan mengulas aturan tersebut secara ringkas namun lengkap.

Hukum Memakai Tato Dalam Islam

Inilah Hukum Memakai Tato dalam Islam
Menggunakan tato berarti secara tak langsung mengubah struktur tubuh dan mengubah tampilan tubuh yang telah diberikan Allah SWT kepada kita manusia. Pasalnya, sel tinta tato ditanamkan ke dalam pigmen kulit alami kita. Tentu saja warna tinta ini bisa dipilih sesuai keinginan pelanggan. Ternyata, penggunaan tato dilarang keras dalam agama Islam dan sudah seharusnya pemeluk agama Islam tahu hal ini. Sumber aturan ini terdapat dalam Al Qur’an, isinya adalah setan akan menyesatkan manusia dan menyuruh manusia memotong telinga binatang ternak. Manusia akan menuruti perintah setan yang pertama tersebut. Selanjutnya, setan akan meminta manusia merubah ciptaan Allah dan manusia menurutinya. Dengan hal ini, manusia sudah menganggap setan pelindung mereka dan akan mengalami kerugian sangat besar, baik di dunia maupun akhirat. 

Tentu saja Allah Yang Maha Penyayang sangat membenci hal tersebut dan kelak memberi ganjaran setimpal bagi orang-orang yang berbuat demikian, yaitu memotong telinga mereka di hari penghakiman. Hal ini berlaku bukan untuk tato permanen saja, tapi juga merupakan hukum tato temporer dalam Islam. Bahkan menyambung rambut yang merupakan hal umum sekarang saja juga dibenci oleh Allah SWT.

Dalam Riwayat Bukhari dan Muslim tertulis bahwa Allah melaknat seseorang yang melakukan tato di wajah, menyambung rambutnya yang sebenarnya sudah indah, menyambung gigi, termasuk juga mencabut rambut dari wajahnya. Mengapa? Tentu saja karena demi memperoleh kenikmatan duniawi, manusia rela mengubah ciptaan Allah Yang Maha Esa yang murni. Sudah seharusnya hukum bertato menurut Islam ini dipegang teguh oleh seluruh pemeluk agama Muslim sampai ajal menjemput. Apakah Anda ingin melihat kreasi dan keindahan menarik lainnya saja? Aplikasikan saja tinta dalam bentuk gambar, simbol, dan tulisan menjadi karya seni berupa lukisan atau bahkan kaligrafi. Tentu hal ini justru halal dan bebas dilakukan selama sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu daerah, hindari mengaplikasikannya di kulit kita yang masih murni.

Lagi pula, untuk apa kita terlihat indah di hadapan dunia tetapi kita tetap terlihat hina di hadapan Allah? Untuk apa kita diterima oleh sesama manusia dalam pergaulan yang sempit tetapi dibuang oleh Allah SWT ke neraka jahanam kelak? Tentu kita tidak mau, karena itu hadits memakai tato ini harus senantiasa diingat. Hal ini sama halnya dengan mewarnai kuku menggunakan kuteks, mewarnai rambut, dan banyak lagi lainnya. lagipula manusia akan terlihat jauh lebih indah, cantik, dan tampan saat tak ada perubahan sama sekali di tubuhnya.

Lalu, bagaimana cara memperkuat pendirian ini sehingga kita tak mudah jatuh dalam godaan untuk menggunakan tato? Lakukan shalat secara teratur, dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, kita akan selalu mengingat hadits tersebut. Akibatnya, Anda akan berpikir ulang lebih lanjut lagi sebelum merealisasikannya. Ingatlah untuk selalu mengonsultasikan hal tersebut kepada teman-teman dan keluarga Anda, merekalah yang berfungsi sebagai pengingat untuk kemudian membawa kita pada jalan yang benar. Jadi, apakah Anda masih berniat memakai tato di bagian kulit mana pun itu? Semoga artikel mengenai hukum memakai tato dalam Islam ini bisa memberi pencerahan sekaligus bermanfaat bagi kita semua.
1 Komentar untuk "Hukum Memakai Tato Dalam Islam"

Maaf mau nanya Gimana hukumnya bagi dr. kecantikan yang bisa menanam alat untuk memancungkan hidung dan lain sebagainya mohon pencerahan

Back To Top