Hukum Merekam Hubungan Suami Istri Dalam Islam


Melakukan hubungan intim dengan suami atau istri adalah suatu hal yang sudah dihalalkan. Bahkan dianjurkan karena pada dasarnya tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Namun, bagaimana jika mereka merekam kegiatan hubungan suami istri ini melalui berbagai media?.

Hukum Merekam Hubungan Suami Istri Dalam Islam

Islam adalah agama yang paling sempurna karena dalam Al-Qur’an berisi berbagai aspek kehidupan mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus kita ikuti agar terhindar dari azab Allah. Segala hal yang menyebabkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain maka hukumnya adalah haram.

Berdasarkan penjelasan di atas, barulah kita bisa menilai apakah merekam hubungan suami istri diperbolehkan atau tidak dan bagaimana hukum sepasang suami istri merekam video intim.

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat semua orang dapat menggunakan HP untuk berbagai kegiatan. Tak jarang, ada beberapa orang yang menggunakan HP atau media lain untuk merekam hubungan suami istri. Padahal media ini bisa saja hilang atau ditemukan oleh orang lain. Apabila HP ini jatuh atau hilang dan kemudian di temukan orang lain maka tak menutup kemungkinan jika orang tersebut akan membuka-buka isi HP dan menemukan video itu. Disitulah awal dimana video hubungan suami istri dapat tersebar. Hal ini dapat memberikan dampak negatif bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, dalam hukum negara telah diatur mengenai tayangan por*ografi. Dalam aturan itu disebutkan jika menyimpan rekaman hubungan intim suami istri tidak menutup kemungkinan jika pada suatu hari nanti, video itu akan tersebar oleh orang yang tak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kriminalitas.

Terdapat perbedaan pendapat dalam menyikapi hal ini. Sebagian orang menyatakan jika hukum dari perbuatan ini adalah haram karena dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Sedangkan, sebagian orang lagi menyatakan jika hukum perbuatan ini adalah syubhat atau syubhat berat. Meskipun niat awal mereka hanya memudahkan sang suami merasakan pemuasan hasrat saat bepergian atau jauh dari sang istri, tapi pada kenyataannya terdapat banyak faktor lain yang bisa membuat hal ini menjadi berbahaya dan merugikan.

Namun, perlu kita tahu bahwa terdapat perbuatan lain yang juga termasuk dalam hukum haram, yaitu ona*i. Mari kita pikirkan sejenak. Apabila seorang suami melihat hubungan intimnya bersama sang istri dengan tujuan untuk memuaskan hasratnya ini, maka seharusnya ia juga melakukan pemuasan dengan melakukan hal tersebut secara langsung. Jika tidak maka akan terjadi ona*i. Selain itu, pemuasaan hasrat dengan menonton video tanpa bisa melakukkannya adalah kesalahan besar. Dengan melihat video ini bukannya sang suami terpuaskan tapi jutsru hasrat yang tidak dapat terpenuhi dapat dicarinya dari orang lain, yakni dengan berselingkuh.

Berdasarkan penjelasan hukum melakukan hubungan suami istri di atas, dapat diketahui jika merekam hubungan suami istri adalah hal yang tidak diperbolehkan karena dapat mendatangkan kerugian atau bahaya pada dirinya sendiri ataupun orang lain.

Sebagai seorang muslim, kita harus menimbang-nimbang terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu. Mungkin, tak semuanya dijelaskan dalam kitab secara tersurat tentang hukum dan ketentuannya. Tapi, Allah menganugerahi manusia dengan akal pikiran sehingga kita harus menggunakannya saat akan melakukan suatu hal agar tidak terjerumus dalam lembah maksiat.
0 Komentar untuk "Hukum Merekam Hubungan Suami Istri Dalam Islam"

Back To Top