Di kehidupan masyarakat luas, umat muslim menjalin hubungan baik dengan kaum non muslim karena Islam mengajarkan setiap umatnya untuk selalu menghormati orang lain, lalu bagaimana hukum menerima hadiah dari non Muslim? Setiap perayaan hari besar non muslim banyak diantara mereka yang memberikan hadiah kepada kaum muslim sebagai tanda suka citanya, bahkan dalam kehidupan sehari-hari pun banyak kaum non muslim yang memberikan hadiah kepada umat muslim. Apakah kita harus menerimanya?
Pada zaman Rosulullah, beliau sering mendapatkan hadiah dari kaum kafir setiap harinya. Terkadang beliau menerima hadiah dari orang kafir tetapi terkadang juga menolaknya. Berdasarkan hal ini maka sebagian besar ulama menyimpulkan bahwa hukum menerima hadiah dalam Islam dari kaum Non Muslim adalah:
1. Diperbolehkan
Sebagian ulama telah sepakat bahwa menerima hadiah pemberian dari kaum non Muslim diperbolehkan jika:
• Tidak membahayakan bagi kaum muslim.
• Tidak bertujuan untuk merusak keimanan kaum muslim.
• Bertujuan sebagai tanda penghormatan dan kasih sayang terhadap kaum muslim.
• Orang kafir memberikan hadiah selain di hari besar mereka.
• Hadiah yang diberikan tidak mengandung unsur pengkafiran atau sesuatu yang berhubungan dengan acara keagamaan kaum kafir.
• Hadiah yang diberikan tidak mengandung unsur haram yang telah tertulis dalam ajaran Islam seperti minuman keras, daging babi, dll.
• Kaum muslim boleh menerima hadiah selain makanan sembelihan karena makanan sembelihan non muslim tidak menggunakan asma Allah SWT saat menyembelihnya.
Hukum diperbolehkannya menerima hadiah dari kaum kafir berupa barang atau makanan berdasarkan dari kitab Al-Hibah yang menerangkan bahwa Rosulullah menerima hadiah dari raja negeri Ailah berupa pakaian burhah yaitu pakaian tebal yang digunakan untuk melindungi tubuh dari dinginnya udara. Rosulullah kemudian menulis surat untuk untuk raja Ailah sebagai tanda terima kasih.
Pada hari besar kaum kafir, umat muslim diperbolehkan menerima hadiah dari kaum kafir tetapi hadiah yang diperbolehkan untuk diterima adalah berupa buah-buahan atau sayuran, jika terdapat makanan dari sembelihan maka tidak diperbolehkan untuk menerimanya. Inilah alasan diperbolehkannya menerima hadiah dari non muslim yang perlu dicermati lebih dalam.
2. Tidak diperbolehkan
Hadiah yang diberikan kaum kafir tidak boleh diterima oleh umat muslim jika mengandung hal-hal berikut:
• Hadiah yang diberikan merupakan lambang dari acara keagamaan kaum kafir contohnya lilin.
• Hadiah yang diberikan bertujuan untuk menyuap kaum muslim untuk ikut serta dalam acara keagamaan mereka.
• Hadiah yang diberikan memiliki unsur penghinaan terhadap kaum muslim.
• Hadiah yang diberikan mengandung hal-hal yang membahayakan keselamatan kaum muslim.
• Hadiah yang diberikan dapat mengikis keimanan dan merusak ketaqwaan kaum muslim kepada Allah SWT.
• Berupa makanan sembelih yang tidak disembelih atas nama Allah SWT.
Inilah beberapa alasan hukum menolak pemberian dalam Islam dari kaum kafir yang harus diketahui. Para ulama memiliki dua pendapat atas hukum menerima hadiah dari kaum kafir. Islam mengajarkan setiap umatnya untuk selalu berbuat baik dan saling menghormati kepada sesama manusia tak terkecuali dengan kaum kafir. Menerima hadiah dari kaum kafir merupakan salah satu bentuk penghormatan kita terhadap mereka, tetapi sebagai umat muslim kita harus lebih selektif untuk menerima hadiah dari orang kafir untuk menghindari tipu daya dan bujuk rayu orang kafir yang dapat merusak keimanan kita.
Demikian informasi seputar hukum menerima hadiah dari orang kafir dari pendapat para ulama berdasarkan hadits Rosulullah SAW, semoga Allah SWT selalu melindungi kita dari tipu daya orang kafir.
0 Komentar untuk "Hukum Menerima Hadiah Dari Non Muslim"