Bagi pasangan yang sudah sah atau sudah menikah maka dihalalkan baginya untuk berhubungan suami istri. Berlaku mesra, bercumbu dan sentuhan lainnya justru sangat diperlukan untuk menjaga hubungan pernikahan agar tetap harmonis.
Islam adalah agama yang begitu terbuka dan mampu diterima oleh siapapun, selama tidak berhubungan dengan deskripsi detail dan praktiknya, maka semua itu dapat dibicarakan. Begitu juga dengan urusan rumah tangga, baik kedudukan masing-masing status ataupun aturan dalam bersetubuh.
Banyak hal yang terjadi antara hubungan suami istri, mulai dari hal-hal bersifat privat, sensitif hingga komunikasinya. Semua itu diatur dalam agama. Salah satunya adalah ketika suami istri sedang bercumbu mesra sebelum dan saat melakukan hubungan suami istri. Bagaimana saat melakukan hal tersebut, sang istri sedang dalam keadaan menyusui, sedangkan suami sering kali bercumbu dengan meminum susu sang istri.
Islam membolehkan suami menghisap puting istrinya karena itu sudah dihalalkan dalam pernikahan. Bahkan, ada hukum yang menganjurkan tapi dengan catatan bahwa hal ini guna memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sang istri juga ridho dan menginginkan apa yang diinginkan oleh sang suami pula. Inilah hukum suami minum air susu istri.
Terdapat beberapa pendapat mengenai suami yang ikut meminum susu istrinya karena saat itu sang istri dalam keadaan menyusui. Dalam Madzab Hanafi terdapat selisih paham, ada yang mengatakan makruh tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan dalam Fatwa Al-Hindiyah menyebutkan mengenai hukum minum susu wanita bagi laki-laki yang telah baligh tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, hal inilah yang sedang diperselisihkan para ulama belakangan ini.
Fathul Qadir pernah menjelaskan mengenai pertanyaan bolehkah menyusu setelah dewasa. Ada pendapat yang tidak membolehkan karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, wanita. Oleh karena itu, tidak boleh dimanfaatkan kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Manfaat suami minum air susu istri belum ditemukan selain untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri ataupun suami.
Terlepas dari semua perbedaan itu. Ada sebagian yang melarangnya meskipun hanya dengan hukum makruh. Tapi, suami yang pernah meminum susu istrinya pun tidak membuat dirinya menjadi anak persusuan sang istri.
Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah mengatakan bahwa menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Hal ini dikarenakan menyusui orang yang membuat adanya hubungan persusuan adalah menyusui sejumlah lima kali atau lebih dan dilakukan saat usia anak sebelum usia disapih sehingga menyusui orang dewasa tidak berdampak apa-apa. Untuk itu, jika ada suami yang meminum susu istrinya maka tidak kemudian menjadikan sang suami sebagai anak sepersusuannya. Hukum suami meminum air susu istri saat berhubungan ini sesuai dengan Fatawa Islamiyah, 3/338.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat pendapat yang berselisih. Hal ini wajar terjadi karena setiap orang memiliki pemikiran masing-masing meskipun mereka semua memiliki dasar tertentu. Meskipun demikian, kita harus lebih jeli dalam memilih pendapat mana yang paling kuat dan benar. Namun, ada satu yang jelas bahwa meminum susu sang istri tidak membuat sang suami menjadi anak persusuannya. Untuk diperbolehkan atau tidak, tergantung dengan bagaimana msing-masing orang menanggapi hal ini. Jika itu untuk kebaikan dan tidak ada hukum yang melarang, mungkin tidak masalah jika dilakukan.
Tag :
Dunia Muslim,
Pengetahuan
0 Komentar untuk "Hukum Suami yang Meminum Air Susu Istrinya"