Hukum Bergosip dan Ancaman Untuk Penyebar Gosip


Hukum bergosip dan ancaman untuk penyebar gosip ini harus benar-benar diperhatikan agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa. Ternyata bergosip ini sudah ada sejak zaman Rasulullah, meskipun dengan penyebutan yang berbeda. Mungkin banyak orang yang tidak sadar saat melakukan hal ini, tentunya kita harus selalu mengingat Allah agar terhindar dari perbuatan tercela tersebut.

Hukum Bergosip dan Ancaman untuk Penyebar Gosip

Inilah hukum bagi orang yang suka bergosip
Kajian Ibnu Katsir menjelaskan mengenai bagaimana etika bergosip dan adab saat mendengar informasi tidak baik. Cara yang benar adalah dengan mengelolanya dengan baik, tidak mempublikasikan atau menyebarkan dan tidak banyak memberbincangkan karena Allah memberikan ancaman bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan gosip mengenai pribadi seseorang yang beriman. Ia akan mendapatkan adzab yang begitu pedih di dunia maupun di akhirat.

Berdasarkan kajian tersebut, sudah jelas bahwa hukuman bagi mereka yang bergosip adalah siksaan pedih dari Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Sementara hukuman bagi penuduh zina di dunia ialah dengan cambuk 80 kali seperti yang telah difirmankan Allah, yakni orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dan tidak ada 4 orang saksi maka Allah memerintahkan untuk mendera penuduh itu sebanyak 80 kali dan tidak menerima kesaksiannya selama-lamanya.

Hukuman ini pernah terjadi pada masa Rasulullah. Terdapat orang yang menyebar berita palsu mengenai istri Rasulullah, yakni Siti Aisyah. Oleh karena itu, Nabi memberikan hukuman cambuk kepada dua lelaki dan seorang perempuan. Mereka adalah Hamnah binti Jahsy, Hassan bin Tsabit, dan Misthah bin Utsaatsah. Riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah pernah memberikan hukuman cambuk sebanyak 80 kali pada Abdullah bin Ubay yang merupakan dedengkot kaum musyrikin.

Imam Al Qurthubi berusaha menyimpulkan bahwa hukuman cambuk yang lebih populer terjadi pada Hassan, Hamnah, dan Misthah, sedangkan hukuman cambuk untuk Abdullah tidak pernah didengarnya.

Riwayat dari Aisyah mengatakan bahwa saat turun ayat pembebasannya dari fitnah berzina, Rasulullah kemudian berdiri dan menyampaikan hal tersebut pada kaum Muslim dan membaca kitab suci Al-Qur’an. Setelah Rasulullah turun dari mimbar maka beliau memerintahkan untuk dua lelaki dan satu perempuan itu dihadirkan agar mendapatkan hukuman dera sebanyak 80 kali.

Sebuah surat menjelaskan bahwa sesungguhnya orang yang senang agar kabar perbuatan yang begitu keji tersiarkan di kalangan orang beriman maka ia akan mendapatkan siksaan dari Allah. Dalam surat tersebut, menunjukkan bahwa sekedar menyukainya saja sudah mendapatkan siksaan yang pedih, lantas bagaimana jika kita melakukan. Sungguh siksaan yang sangat berat akan diberikan oleh Allah.

Rasulullah telah melarang kita dalam sabdanya, bahwa kita tidak boleh menyakiti hamba Allah. Jangan mencelanya ataupun mencari-cari kesalahan/ aib dari mereka. Karena orang yang melakukan hal yang demikian pada saudaranya sesama muslim, maka Allah akan mencari aib kita dan membukanya di dunia pula.

Berdasarkan penjelasan ancaman bergosip dalam Islam di atas, kita tahu bahwa hukuman bergosip ataupun ancaman bagi penyebar gosip sudah pasti akan mendapatkan siksaan di dunia dan akhirat. Hukuman dera sebanyak 80 kali diberikan kepada mereka yang menyebarkan aib kepada orang muslim, bahwa mereka telah berzina. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim kita tidk perlu menyebarkan gosip atau aib dari sesama muslim karena hal itu belum tentu benar. Jika benar sekalipun, bukan hak kita untuk membuka aibnya pada orang lain. Biarkanlah hal itu menjadi tanggung jawabnya kepada Allah SWT.
0 Komentar untuk "Hukum Bergosip dan Ancaman Untuk Penyebar Gosip"

Back To Top